Ekspansi Kebun Sawit di Hutan Produksi Terbatas Sumpu, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

oleh -946 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT Sumatera
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi penanaman perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, SUMATERA, KUANSING – Ekspansi kebun kelapa sawit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, semakin mengkhawatirkan. Ribuan hektare hutan yang seharusnya dilindungi kini telah berubah menjadi perkebunan sawit. Kegiatan ilegal ini melibatkan puluhan alat berat yang terus membuka lahan, mulai dari HPT Sumpu hingga kawasan hutan di Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan yang semakin parah di kawasan tersebut. “Sekeliling hutan ini sudah menjadi kebun sawit. Pemerintah seolah-olah membiarkan aktivitas yang sudah bertahun-tahun berlangsung,” kata Nerdi dikutip InfoSAWIT, dari Riauin, Rabu (22/1/2025).


Ia bahkan mempertanyakan apakah ada keterlibatan oknum pemerintah dalam melindungi pelaku perusakan hutan. “Apakah pemerintah sudah bersubahat? Mengapa tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku?” ujarnya.

BACA JUGA: Ribuan Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi Labuhanbatu, Pemodal Diduga Tak Berizin

Nerdi juga mengungkapkan kerugian besar yang dialami Kabupaten Kuantan Singingi akibat sawit ilegal ini. Banyak perusahaan yang diduga menjarah kawasan hutan tanpa izin, termasuk oknum yang bekerja di PTPN dan mantan pejabat setempat. “Kami sedang mendata para pemilik lahan untuk disampaikan ke Kejaksaan Agung. Triliunan rupiah negara dirugikan, tolong segera turun tangan,” tegasnya.

Salah satu perusahaan yang sering disebut warga adalah PT Merauke, yang diduga menguasai hampir 4.000 hektare HPT. Berdasarkan pengecekan, perusahaan ini tidak terdaftar sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut. Dalam sebuah hearing dengan DPRD Kuansing pada 2015, pihak PT Merauke mengakui mendapatkan ribuan hektare lahan HPT melalui pembelian dari pengusaha lokal, termasuk nama-nama seperti Candra, Sensui, dan Burhan Koto alias BK.

Hutan yang dilindungi negara ini terus menyusut. Dari total 23.000 hektare HPT Sumpu, 6.000 hektare telah berubah menjadi kebun kelapa sawit. Anggota DPRD Kuansing pada 2015 bahkan menyebut tindakan ini sebagai “perampokan tanah ulayat adat.”

BACA JUGA: Sawit Jadi Komoditas Unggulan Masyarakat Aceh Singkil, Berikut Besaran Upah Panennya..

Meski pelaku dan modus operandi sudah teridentifikasi, hingga saat ini kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Masyarakat dan LSM meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan hutan. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com