InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, menyampaikan kecaman keras terhadap maraknya perusahaan kelapa sawit ilegal yang masih beroperasi meski izin Hak Guna Usaha (HGU) mereka telah kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Banyak perusahaan sawit yang izin HGU-nya sudah mati, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun, tapi tetap beroperasi. Ini usaha ilegal yang merugikan negara dan tidak membayar pajak!” ujar Ihwan Ritonga dilansir InfoSAWIT dari Analisadaily, Senin (20/1/2025).
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2024, kerugian negara akibat kebocoran di sektor kelapa sawit mencapai hampir Rp300 triliun. Ihwan menyebutkan angka tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program-program sosial, seperti makan siang bergizi gratis di sekolah.
BACA JUGA: Miliki 268 Ahli K3, PTPN IV PalmCo Komit Wujudkan Zero Fatality
“Kerugian ini sangat besar! Ulah pengusaha nakal ini telah menghambat potensi pendapatan negara yang bisa dimanfaatkan untuk rakyat,” katanya dengan nada tegas.
Ihwan mendesak pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sumut, untuk segera bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Ia bahkan menyatakan DPRD telah memiliki data perusahaan yang izinnya telah mati.
“Kalau mereka tidak mengurus perpanjangan izin, pemerintah harus mengambil alih lahan tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara. Tidak ada ruang untuk pengusaha nakal,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan para pengusaha agar tidak mengabaikan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Di era Pak Prabowo, tidak ada tempat untuk mereka yang melanggar hukum. Jangan coba-coba melanjutkan usaha tanpa izin dan pajak. Negara akan bertindak tegas,” tambahnya.
BACA JUGA: Sawit Jadi Komoditas Unggulan Masyarakat Aceh Singkil, Berikut Besaran Upah Panennya..
Selain pajak, Ihwan juga menyoroti dampak buruk lainnya, seperti kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Ia menyebutkan banyak perusahaan sawit ilegal yang merusak jalan tanpa memberikan kontribusi untuk perbaikannya.