Ia juga berjanji akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran aduan masyarakat terkait kepemilikan lahan tersebut. “Kami pasti tindaklanjuti. Setelah surat pengaduan diterima, tim akan turun ke lapangan untuk memeriksa,” tambahnya.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak terhadap kasus ini. Selain dugaan pelanggaran hukum, kerugian negara akibat pajak yang tidak terbayarkan menjadi perhatian serius.
“Harus ada tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang. Lahan di kawasan hutan adalah milik negara, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat,” kata seorang warga lainnya. (T2)