Ribuan Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi Labuhanbatu, Pemodal Diduga Tak Berizin

oleh -1416 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT Sumatera
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Raisan Al Rarisi/Ilustrasi perkebunan sawit dan hutan.

InfoSAWIT, LABUHANBATU – Ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditemukan berada di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. Selain tidak memiliki legalitas, perkebunan ini juga diduga tidak membayar pajak kepada negara, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Beberapa warga menyebutkan, lahan tersebut diklaim sebagai milik pribadi sejumlah pemodal dengan luas bervariasi mulai dari 100 hingga 400 hektar. Salah satu pemodal berinisial “L” disebut menguasai sekitar 400 hektar lahan di Desa Sei Tawar, yang kini telah berubah menjadi kebun sawit produktif.


“Setahu saya, lahan itu berada di kawasan hutan produksi. Kok pemerintah membiarkan? Itu dilarang, kan? Apalagi, saya dengar, pemiliknya juga tidak membayar pajak,” ujar seorang warga Desa Sei Tawar dilansir InfoSAWIT dari Indahsuaranews, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Sumut Kecam Perusahaan Sawit Ilegal, Desak Penindakan Tegas

Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat setempat dalam memfasilitasi legalitas palsu mencuat seiring aktivitas di lahan tersebut yang berjalan tanpa hambatan. Namun, pihak Dinas Kehutanan (Dishut) setempat dikabarkan tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Saat dimintai tanggapan, Camat Panai Hilir, Arif Budiman Saputra, menyatakan kurang mengetahui detail kasus tersebut. Ia menyarankan untuk meminta keterangan dari Kepala Desa Sei Tawar. Namun, Kepala Desa Sei Tawar, Parjolo, belum bisa dimintai komentar lantaran tidak berada di tempat saat awak media berkunjung.

Albertus Roland Sitorus, Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH V Aek Kanopan, menyatakan bahwa penguasaan lahan di kawasan hutan tanpa izin negara merupakan pelanggaran pidana berdasarkan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: SMM Tanam 150 Pohon di Belitung Timur untuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Indonesia

“Itu jelas pidana. Siapapun yang menguasai lahan dalam kawasan hutan tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana dan denda. Untuk menindaklanjuti ini, silakan ajukan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke kantor, kami akan menelusuri lebih lanjut,” ujar Roland.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com