InfoSAWIT SUMATERA, PASAMAN BARAT – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadi perhatian setelah dilaporkan membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada 1 dan 7 Januari 2025. Kasus ini menambah daftar pelanggaran lingkungan perusahaan, setelah sebelumnya juga dilaporkan membuang limbah ke sungai pada 2024.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta telah melakukan inspeksi langsung ke PKS PT SBS pada 2-5 Januari 2025. Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran dan mengumpulkan bukti pencemaran lingkungan. Surat resmi hasil temuan telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat dan DLH Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran DLH Sumbar, Teguh, yang didampingi stafnya, Jon Hendri dan Dila, membenarkan hal tersebut dilansir InfoSAWIT Sumatera dari DetakIndonesia, Senin (13/1/2025).
BACA JUGA: Sumatera Utara Perkuat Posisi Sebagai Penghasil Utama Kelapa Sawit dan Karet
Menurut Teguh, DLH Sumbar tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung PKS PT SBS karena izin operasional pabrik dikeluarkan oleh Kabupaten Pasaman Barat.
“Tim dari pusat sudah menemukan bukti pencemaran di PKS PT SBS dan telah mengirimkan surat resmi ke DLH Sumbar serta DLH Pasaman Barat. Namun, tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan DLH Pasaman Barat,” ujar Teguh.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan baru Permen LH Nomor 14 Tahun 2024 yang mulai disosialisasikan pada November 2024, DLH Pasaman Barat telah mengirimkan surat kepada KLH Jakarta untuk meminta arahan terkait langkah penindakan.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian apakah tindakan akan dilakukan oleh DLH Pasaman Barat atau langsung oleh Kementerian,” tambahnya.
PKS PT SBS sebelumnya dilaporkan oleh warga atas pembuangan limbah ke sungai pada 2024. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kementerian yang kemudian mengirimkan tim investigasi. Namun, hingga kini, tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut belum dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional pabrik kelapa sawit, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Warga dan pemerhati lingkungan berharap pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan hukum dan melindungi ekosistem di wilayah tersebut. (T2)