InfoSAWIT SUMATERA, PADANG – Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan kepala daerah di provinsi tersebut pada Senin (13/01/2025). Rapat ini berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Alpius Sarumaha, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, beserta jajarannya.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Dharmasraya. Fokus utama pertemuan adalah membahas empat rancangan peraturan bupati Kabupaten Dharmasraya, yaitu, pertama, Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025-2029. Kedua, tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada nagari.
Lantas ketiga, tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan. Serta keempat, penyesuaian detail rincian objek retribusi pelayanan kesehatan.
BACA JUGA: Pabrik Sawit PT Sari Buah Sawit Kembali Dilaporkan Buang Limbah B3, DLH Tunggu Petunjuk Kementerian
Alpius Sarumaha menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota penghasil kelapa sawit. Mandat ini harus diterapkan dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
“Perhatikan kembali teknis penyusunan/legal drafting serta lebih menjabarkan beberapa substansi yang ada pada pasal per pasalnya. Sistematikanya perlu berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 525/5133/SJ,” ujar Alpius dalam keterangan resmi yang dikutip oleh InfoSAWIT Sumatera, Senin (13/1/2025).
Terkait tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada nagari, Alpius mengingatkan pentingnya mengalokasikan paling sedikit 10% dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 PP Nomor 43 Tahun 2014.
BACA JUGA: Ketua Relawan Prabowo-Gibran Kecam Aksi Demo “Murahan”, Desak Penertiban Hukum
“Sebanyak 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa,” tambahnya.
Selain itu, Alpius juga meminta penyempurnaan teknis pada rancangan peraturan mengenai tarif layanan di unit pelaksana teknis yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah bidang kesehatan. Hal ini juga berlaku pada penyesuaian rincian objek retribusi pelayanan kesehatan.
“Penulisan secara teknis harus sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Politeknik Aceh Selatan Perkuat Kompetensi Dosen Melalui Magang di Industri Sawit
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang harmonis dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum serta kebutuhan masyarakat. (T2)