BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah menerbitkan 4.279 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sepanjang periode Juli hingga Desember 2024. Langkah ini merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Bengkulu Selatan sebagai bentuk legalitas dan dasar kebijakan usaha perkebunan.
Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Sakimin, menyebutkan bahwa angka tersebut baru mencapai 50% dari target yang ditetapkan, yaitu 8.600 persil. Padahal, STDB memiliki peran penting sebagai dokumen legalitas perkebunan sekaligus dasar untuk penetapan kebijakan, termasuk penyaluran bantuan kepada petani sawit.
“Target penerbitan STDB tahun ini 8.600 persil, namun realisasinya hanya sekitar 50%. STDB ini sangat penting untuk legalitas dan dasar kebijakan pemerintah,” ungkap Sakimin Dikutip InfoSAWIT Sumatera, dari KBRN RRI, Selasa (31/12/2024).
BACA JUGA: Sumatera Utara: Prospek Perkebunan Sawit dan Karet di Tengah Tantangan Global
Dinas Pertanian Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat agar lebih aktif mengikuti program pendataan perkebunan kelapa sawit pada 2025. Pendataan ini bertujuan memastikan seluruh perkebunan kelapa sawit rakyat terdata dan memiliki STDB yang sah.
“Kami imbau masyarakat agar mengikuti pendataan jika ada petugas yang datang ke kecamatan atau desa. Tidak perlu khawatir memberikan dokumen yang diperlukan,” tambah Sakimin.
Untuk meningkatkan capaian di tahun mendatang, Dinas Pertanian berencana memaksimalkan pendataan dengan melibatkan kepala desa serta stakeholder terkait. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak petani dan memastikan proses pendataan berjalan lancar.
BACA JUGA: Program #YEAs Dorong Peran Anak Muda untuk Industri Sawit Berkelanjutan
“Keterlibatan kepala desa dan stakeholder menjadi strategi utama kami agar target pendataan dan penerbitan STDB pada 2025 dapat tercapai,” jelas Sakimin.
STDB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan, termasuk program bantuan bagi petani. Dengan legalitas yang jelas, petani dapat lebih mudah mengakses bantuan serta perlindungan hukum untuk lahan perkebunan mereka.
Upaya pemerintah Bengkulu Selatan untuk meningkatkan penerbitan STDB diharapkan dapat mendukung pengelolaan perkebunan kelapa sawit rakyat yang lebih baik dan berkelanjutan. Melalui pendataan yang maksimal, potensi kelapa sawit di Bengkulu Selatan dapat lebih terkelola dengan baik untuk mendukung perekonomian daerah. (T2)