Menagih Janji Komitmen POLRI, Akan Kepastian Hukum Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia

oleh -4290 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT
Foto: Sawit Fest 2021/Dede Sugiana/Ilustrasi lanskap perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA Kendati sudah memiliki komitmen bersama POLRI dan GAPKI, namun berbagai gangguan keamanan masih dialami perusahaan perkebunan kelapa sawit. Seperti keberadaan massa, yang menduduki lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agricinal di Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi InfoSAWIT, PT Agricinal yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara ini, mengalami pendudukan massa sejak 6 November lalu. Hingga berita ini diturunkan, penguasaan lahan PT Agricinal telah dikuasai selama 42 hari, tanpa adanya tindakan terukur dari aparat hukum setempat.


Bersumber dari website perusahaan, PT Agricinal sudah beroperasi sejak tahun 1981, dengan mengelola lahan perkebunan inti sekitar 8.900 hektar dan Mitra petani plasma sekitar 16.000 hektar. Kemitraan petani plasma yang dikelola PT Agricinal jauh melebihi aturan pemerintah, yang mewajibkan kemitraan petani plasma sebesar 20% dari lahan yang dikelola perusahaan.

BACA JUGA: Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Butuh Kepastian dan Perlindungan Hukum

Namun, muncul tuntutan klaim sebagian massa kepada PT Agricinal saat perpanjangan HGU tahun 2020 silam. Berlanjut dengan berbagai aksi hingga pendudukan massa di lahan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal.

Sejatinya, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia, berdasarkan ketetapan Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian HGU di bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia kepada perusahaan perkebunan yang beroperasi di Indonesia. Sebab itu, HGU bersifat privat dan tidak boleh diungkapkan secara bebas.

Informasi yang tidak boleh diungkapkan secara bebas itu, diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 17, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan lainnya yakni Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009  tentang Kearsipan; Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga, keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

BACA JUGA: Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama untuk Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Global dan Melawan Kampanye Hitam Uni Eropa

Menurut Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH, MH, keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah lama beroperasi seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah termasuk penegak hukum.

Menyinggung adanya pendudukan massa di lahan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal, Sadino menjelaskan akan kebutuhan dukungan pemerintah pusat dan daerah kepada perusahaan karena telah beroperasi sejak lama dan memiliki kemitraan petani plasma yang jauh lebih besar dari lahan inti yang dikelolanya.

Sadino menjelaskan,  keberadaan pemerintah termasuk penegak hukum harus menjamin kepastian hukum akan usaha perkebunan kelapa sawit Indonesia. “Tanah yang digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit milik Negara, sehingga butuh jaminan keamanan bagi investasi yang dilakukan dunia usaha”, katanya menjelaskan.

BACA JUGA: Kementan Dorong Percepatan Sistem Sertifikasi ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Melalui E-STBD

Berbagai upaya perbaikan yang sudah dilakukan perusahaan selama melakukan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit, juga butuh dukungan atas izin perpanjangan yang diberikan kepada perusahaan perkebunan di Indonesia. Jika sudah melakukan kewajiban seperti kemitraan plasma sebesar 20%, bahkan lebih, maka jangan ada tekanan apapun untuk keberlangsungan dunia usaha perkebunan kelapa sawit.

“Aparat hukum harus melakukan tindakan terukur bagi pihak atau massa yang melakukan pelanggaran hukum”, tandasnya menegaskan kepada InfoSAWIT(T1)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com