InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Perkebunan kelapa sawit di Indonesia, yang lebih dari 113 tahun dikembangkan secara komersil, memiliki peranan besar bagi ekonomi masyarakat pedesaan. Lantaran, keberadaan daerah pelosok, membutuhkan adanya usaha perkebunan sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.
Kendati sudah memiliki perizinan lengkap sebagai dasar hukumnya, namun perusahaan perkebunan kelapa sawit seringkali mendapatkan masalah, ketika mengajukan perpanjangannya.
Kepastian dan perlindungan hukum bagi dunia usaha perkebunan kelapa sawit menjadi komitmen bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sejak awal tahun 2024 ini.
Dalam sambutannya kala itu, Karodalops Sops Polri, Brigjen Pol Endi Sutendi, mewakili Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca, menjelaskan akan sumber devisa negara dari sektor industri kelapa sawit, yang turut menopang perekonomian negara, kendati masih mendapat tantangan yang berpotensi menghambat kinerja dan peran penting industri kelapa sawit ke depan, khususnya di bidang keamanan berusaha dan kepastian hukum.
“Gangguan keamanan berupa aksi pencurian, penjarahan, perusakan terhadap sarana dan prasarana perusahaan, serta pembakaran lahan di area perkebunan kelapa sawit sering kali menjadi hambatan yang signifikan dalam menjaga keberlanjutan sektor industri kelapa sawit,” kata Endi. “Selain itu, munculnya konflik sosial yang dipicu oleh sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit menjadi persoalan yang harus segera disikapi dan ditangani dengan baik dan bijak,” lanjutnya.
BACA JUGA: 150 Petani Sawit Anggota Koperasi Tunas Merapi Manunggal Raih Sertifikasi RSPO
Selanjutnya, Ketum GAPKI, Eddy Martono berharap akan tindak lanjut dari komitmen yang sudah disepakati bersama ini. “Kepada Para Ketua Cabang GAPKI, kiranya Nota Kesepahaman ini nantinya dapat ditindaklanjuti dengan jajaran kepolisian daerah dan kepolisian resort setempat,” kata Eddy menegaskan waktu itu. (T1)