InfoSAWIT SUMATERA, PEKANBARU — Sebagai provinsi dengan areal perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, Riau mencatatkan luas lahan sebesar 3,38 juta hektare atau 20,68% dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional yang tersebar di 26 provinsi, berdasarkan Kepmentan No.833 Tahun 2019. Meski menjadi yang terbesar, Riau terus berupaya memperbaiki tata kelola perkebunan sawitnya melalui berbagai inisiatif.
Salah satu langkah penting dalam upaya tersebut adalah Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Provinsi Riau Tahun 2022-2024. Inisiatif ini sudah dirintis sejak 2016 hingga 2018 dengan pembentukan Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FoKSBI) Riau sesuai Keputusan Gubernur Nomor: Kpts.429/VI/2018. Dari forum ini, telah dihasilkan Draft Matrik Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Provinsi Riau sebagai landasan awal.
Namun, penyelesaian Rencana Aksi tersebut sempat tersendat setelah Dinas Perkebunan dilebur menjadi bagian dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Riau pada tahun 2017 hingga 2019. Kondisi ini memperlambat proses penyusunan kebijakan terkait kelapa sawit yang lebih berkelanjutan.
BACA JUGA: Distanbun Aceh, Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan di Bireuen
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 memberikan dorongan baru bagi Pemerintah Provinsi Riau. Dikutip InfoSAWIT Sumatera dari tulisan Tonoto, Prayoto (2023), pada diktum kedua angka 12, instruksi ini mengamanatkan setiap gubernur di provinsi penghasil kelapa sawit untuk menyusun dan menerapkan rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah.
Dalam upaya menyesuaikan dengan situasi dan tantangan yang dihadapi di Riau, RAD KSB Provinsi Riau Tahun 2022-2024 disusun sebagai solusi untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang ramah lingkungan dan lebih efisien. Rencana ini diharapkan dapat diterapkan dalam berbagai kebijakan provinsi yang terkait dengan pengelolaan perkebunan, sehingga dapat mendorong keberlanjutan industri sawit tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial.
BACA JUGA: Bank Aceh Syariah Gelar Pelatihan Peningkatan Produktivitas bagi Petani Sawit di Nagan Raya
Dengan adanya RAD KSB ini, Riau berupaya mengintegrasikan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih baik dan berkelanjutan, sejalan dengan standar nasional dan internasional. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut dapat berkembang secara bertanggung jawab dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional. (T2)