InfoSAWIT SUMATERA, BIREUEN — Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengadakan pertemuan Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 15 Oktober 2024. Acara yang berlangsung di bawah koordinasi Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan ini dipimpin oleh Cut Regina, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari wilayah Bireuen dan sekitarnya, termasuk Asisten II Setda Kabupaten Bireuen, para Kepala Dinas yang membidangi perkebunan dari beberapa kabupaten seperti Bireuen, Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Utara, serta Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Dinas PUPR dari kabupaten yang sama. Selain itu, perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan DPMPTSP juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri kelapa sawit yang ramah lingkungan. Melalui kegiatan ini, para peserta berupaya menyamakan persepsi dan pemahaman terkait praktik pembudidayaan kelapa sawit yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Distanbun Aceh Dorong Percepatan Sertifikasi ISPO untuk Petani Sawit Rakyat
Menurut Cut Regina, pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di Aceh. “Penyusunan dokumen RAD-KSB ini penting untuk mendorong praktik perkebunan yang tidak hanya produktif, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial,” ujarnya dikutip InfoSAWIT Sumatera, Senin (21/10/2024).
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam sektor perkebunan, perencanaan ini diharapkan dapat segera terealisasi. Kolaborasi antara pemerintah daerah, dinas terkait, serta para pelaku usaha perkebunan dinilai krusial untuk mencapai target pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di wilayah Aceh.
BACA JUA: Sektor Sawit dan Migas Jadi Tantangan Bagi Ekonomi Riau
Penyusunan RAD-KSB juga akan mempertimbangkan regulasi terkait penggunaan lahan dan aspek legalitas agar tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan standar nasional dan internasional. (T2)