InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Pada Kamis, 12 September 2024, PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) II PT Grahadura Leidong Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantau Parapat dengan nomor perkara 112/Pdt.G/2024/PN Rap.
Gugatan ini mengenai sengketa tanah yang melibatkan sejumlah pihak penting, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Labuhan Batu.
Menurut informasi yang dihimpun dari laman SIPP PN Rantau Parapat, PT Grahadura Leidong Prima bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini dengan didukung oleh kuasa hukum Riko Wibawa Sitanggang, S.H. Sengketa tersebut diklasifikasikan sebagai objek sengketa tanah, menurut keterangan yang tersedia.
BACA JUGA:
Dikutip InfoSAWIT Sumatera dari Sumut24Jam.com, General Manager Tukiman dari BSP SUMUT II PT Grahadura Leidong Prima, ketika diminta konfirmasi oleh wartawan, menyarankan untuk menghubungi bagian Humas perusahaan untuk informasi lebih lanjut. Meskipun wartawan telah mengirim pesan singkat via WhatsApp, hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Humas BSP Sumut II PT Grahadura Leidong Prima. (T2)