Pejuang Lingkungan di Kwala Langkat Divonis Bersalah, Hakim Abaikan Status Hutan Lindung

oleh -642 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT Sumatera
Dok. Istimewa/Pejuang Lingkungan di Kwala Langkat Divonis Bersalah, Hakim Abaikan Status Hutan Lindung

InfoSAWIT SUMATERA, SUMATERA UTARA – Ilham Mahmudi dan Taufik, dua pejuang lingkungan dari Kwala Langkat, Sumatera Utara, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, pada Kamis (5/9/2024). Keduanya didakwa karena menolak upaya pengalihfungsian hutan mangrove menjadi kebun sawit dan merubuhkan gubuk milik para pengusaha sawit.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris, bersama Hakim Anggota Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP. Ilham dan Taufik dijatuhi hukuman percobaan selama empat bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut mereka tidak melakukan tindak pidana, maka mereka tidak diwajibkan menjalani hukuman penjara. Namun, jika melanggar, hukuman dua bulan penjara akan diberlakukan.


Hakim menyatakan bahwa tindakan merubuhkan gubuk yang diklaim milik pengusaha sawit merupakan tindakan main hakim sendiri dan melanggar hukum. Meski demikian, dalam pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa Ilham dan Taufik memiliki niat menjaga lingkungan bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Naik Rp 60,38/Kg hingga Rp 3.218,99/Kg

“Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan dijatuhi hukuman percobaan empat bulan serta denda Rp 5.000,” ucap Hakim Zia Ul Jannah dikutip InfoSAWIT dari Mongabay, Jumat (27/9/2024). Ia juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Jimmy Carter, untuk segera membebaskan Ilham dan Taufik.

Meskipun menerima putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Hukban Sitorus, menyayangkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan lokasi pendirian gubuk yang terletak di kawasan hutan lindung. Ia menyebut bahwa pihaknya akan melakukan kajian hukum lebih lanjut untuk kemungkinan mengajukan gugatan balik terhadap pihak-pihak yang mempidanakan kliennya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa hutan mangrove di Kwala Langkat termasuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup.

 BACA JUGA: Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Sah Naik Jadi Rp 60 juta Per ha

Ketimpangan Penegakan Hukum

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Rianda Purba, menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pondok yang dirubuhkan oleh Ilham dan Taufik berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga pengaduan terhadap keduanya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Seharusnya, pihak yang merusak hutan yang ditangkap, bukan pejuang lingkungan yang berusaha melindungi alam,” tegas Rianda.

Walhi Sumut juga mencatat bahwa pesisir timur Sumatera Utara telah kehilangan 59% tutupan hutan mangrove akibat alih fungsi lahan. Kerusakan ini berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir, termasuk hilangnya mata pencaharian bagi nelayan tradisional yang bergantung pada ekosistem mangrove. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com