Penetapan Status Ruas Jalan Kelas IIIC di Pasaman Barat Dikhawatirkan Ganggu Perekonomian Petani Sawit

oleh -1161 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT Sumatera
Dok. Istimewa/ FSPTI - KSPSI Kabupaten Pasaman Barat, menyuarakan kekhawatiran mereka terkait penetapan status 1.121 ruas jalan di daerah itu sebagai jalan kelas IIIC.

InfoSAWIT SUMATERA, SIMPANG EMPAT – Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyuarakan kekhawatiran mereka terkait penetapan status 1.121 ruas jalan di daerah itu sebagai jalan kelas IIIC. Penetapan tersebut dinilai dapat mengganggu perekonomian masyarakat, terutama para petani kelapa sawit.

Ketua FSPTI-KSPSI Kabupaten Pasaman Barat, Namlis Lubis, dalam pernyataannya di Simpang Empat, Selasa (3/9/2024), mempertanyakan dasar dari Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.3/869/BUP.PASBAR/2023 yang menetapkan status jalan tersebut. Menurut SK itu, seluruh 1.121 ruas jalan di Pasaman Barat masuk dalam kategori kelas IIIC, yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton.

“Dengan adanya keputusan bupati ini, bisa dikatakan seluruh jalan kabupaten tidak boleh dilewati oleh truk dengan kapasitas lebih dari 8 ton. Ini tentu akan berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya di sektor pertanian sawit,” ujar Namlis dilansir InfoSAWIT Sumatera dari Antara ditulis Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA: Harga TBS Sawit di Riau Periode 4-10 September 2024 Naik, Sawit Umur 9 Tahun Capai Rp 3.176,17/Kg

Namlis menekankan, jika pemerintah berencana menerapkan aturan ini dengan ketat, maka perlu dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Ia mengusulkan agar rambu batas berat maksimum 8 ton dipasang di seluruh 1.121 ruas jalan sesuai dengan SK bupati tersebut.

“Mari kita tegakkan aturan dengan adil. Kami mendukung hal ini, namun harus diterapkan di seluruh ruas jalan kabupaten yang memang tidak sesuai untuk muatan di atas 8 ton. Namun, perlu diingat bahwa ini akan mempengaruhi perputaran ekonomi di Pasaman Barat,” tambahnya.

Namlis mengungkapkan bahwa truk-truk bermuatan di atas 8 ton masih sering melintasi ruas jalan kelas IIIC di Pasaman Barat, dan hal ini dapat memicu konflik sosial di masyarakat. Sebagai contoh, ia menyebutkan adanya perselisihan terkait pembatasan muatan di jalan dari Simpang Sayur menuju Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang.

BACA JUGA: 4.133 Petani Sawit di Agam Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari DBH Sawit

“Jika aturan ini yang menjadi dasar, maka dirikan rambu-rambu di seluruh ruas jalan, bukan hanya di beberapa titik saja,” tegasnya.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com