InfoSAWIT, AGAM – Sebanyak 4.133 petani dan pekerja sawit di Kabupaten Agam kini terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini diinisiasi melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit 2024, sebagai bentuk perlindungan terhadap para petani non-perusahaan yang bekerja di sektor perkebunan sawit.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Agam, Rio Eka Putra, mengungkapkan bahwa penerima manfaat program ini adalah para pekerja perkebunan sawit yang berada di empat kecamatan utama, yaitu Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, dan Palembayan.
“Sebanyak 4.133 orang petani sawit di Kabupaten Agam akan didaftarkan dalam program ini untuk periode Agustus hingga Desember 2024,” kata Rio Eka Putra dalam keterangannya, dikutip InfoSAWIT Sumatera dari Langgam.id, Jumat (30/8/2024).
BACA JUGA: Ikatan Alumni dan Universitas Terbuka Medan Bahas Pengembangan Sawit Kedepan
Ia menjelaskan, anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan ini berasal dari DBH sawit yang dialokasikan sebesar Rp1 miliar melalui transfer ke daerah. Program ini ditujukan untuk menjamin keselamatan kerja para petani sawit, terutama mereka yang tidak bernaung di bawah perusahaan, seperti tukang dodos dan tukang lansir.
“Seluruh pekerja non-formal yang tidak terdaftar di perusahaan, seperti tukang dodos dan tukang lansir, menjadi sasaran dari anggaran bagi hasil sawit ini,” ujar Rio.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, turut menyampaikan bahwa kebijakan mengenai DBH Perkebunan Sawit ini telah berjalan selama dua tahun. Program ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu fisik dan non-fisik. Sementara program fisik mencakup pembangunan infrastruktur seperti jalan di area perkebunan sawit, program non-fisik berupa jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
BACA JUGA: BAP DPD RI Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Bengkalis-Siak
“Kami ingin memastikan agar kecelakaan kerja tidak menyebabkan munculnya orang miskin baru. Dengan adanya program ini, sebanyak 4.133 buruh tani di Kabupaten Agam telah mendapatkan perlindungan sosial yang menjamin keselamatan mereka jika terjadi kecelakaan kerja,” ujar Edi Busti.
Ia juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di tahun mendatang. “Kami berharap di tahun 2025, jumlah penerima jaminan sosial ini akan bertambah, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari pajak sawit yang dibayarkan,” tutupnya. (T2)