BAP DPD RI Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Bengkalis-Siak

oleh -375 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT Sumatera
Dok. Istimewa/ Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas sengketa batas wilayah antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 yang mengatur batas daerah kedua kabupaten tersebut, yang saat ini memicu konflik lahan.

Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung, menyatakan bahwa percepatan penyelesaian sengketa lahan ini sangat diperlukan untuk menghindari konflik yang lebih luas. “Kami berharap ada akselerasi dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara Kabupaten Bengkalis dan Siak. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah dengan adanya keputusan dari Gubernur Riau. Kami akan meminta Penjabat Gubernur, yang saat ini dijabat oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, untuk mempercepat prosesnya,” ujar Tamsil di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu.

Abdul Hakim, anggota DPD RI asal Lampung, menekankan pentingnya intervensi pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa ini. Ia mengingatkan bahwa konflik antar kabupaten tidak akan selesai jika hanya mengandalkan inisiatif lokal. “Penjabat Gubernur harus berperan sebagai wasit dalam persoalan ini. Dua kabupaten ini tidak mungkin ada yang mengalah, jadi pemerintah harus proaktif. Posisi Kemendagri sudah benar, mereka tidak mungkin merevisi Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 tanpa ada permintaan resmi dari provinsi terkait,” kata Abdul Hakim dikutip InfoSAWIT Sumatera dari laman resmi DPD RI, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA: Ribuan Warga Kepung Kantor Perkebunan Sawit di Musi Banyuasin, Tuntut Janji Pembangunan Kebun Masyarakat

Menanggapi masukan dari DPD RI, Amran MT, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan 31 segmen batas wilayah yang diatur melalui peraturan menteri. Namun, untuk peninjauan kembali terkait batas wilayah Bengkalis-Siak, Amran menegaskan bahwa hal itu bisa diakomodasi asalkan ada permintaan resmi dari pemerintah daerah.

“Kami sudah menerima surat dari kepala desa terkait persoalan ini dan akan segera dikoordinasikan. Namun, sesuai aturan, kami menunggu surat dari gubernur yang menyatakan bahwa telah tercapai kesepakatan batas wilayah mana yang menjadi bagian Kabupaten Siak dan mana yang masuk ke Kabupaten Bengkalis. Jadi, kedua kabupaten harus sepakat terlebih dahulu,” jelas Amran.

BACA JUGA: Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Gegerkan Warga di Desa Mandumpang

Rapat ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian sengketa batas wilayah yang telah berlangsung lama dan menghindari konflik yang berkepanjangan di antara masyarakat kedua kabupaten. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com