BKD Mukomuko Pertanyakan Setoran Pajak Kendaraan PT Usaha Sawit Mandiri

oleh -922 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT Sumatera
Dok. InfoSAWIT Sumatera/Ilustrasi truk angkut TBS Sawit.

InfoSAWIT SUMATERA, MUKOMUKO – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan keprihatinan terkait minimnya setoran pajak kendaraan dari PT Usaha Sawit Mandiri (USM), sebuah pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Lubuk Pinang. BKD mendapati ketidaksesuaian antara aktivitas operasional perusahaan dengan jumlah setoran pajak yang diterima.

Yadi, Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, pada Kamis (23/8/2024), menyatakan keheranannya atas tidak terdaftarnya mobil roda enam, terutama dump truck yang rutin mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke pabrik, dalam laporan setoran pajak. “Kami melihat aktivitas harian di pabrik, banyak dump truck yang keluar masuk, namun mengapa tidak tercatat dalam setoran pajak kendaraan?” ujarnya dikutio InfoSAWIT Sumatera dari Antara.

Data yang diperoleh BKD dari PT USM menunjukkan bahwa perusahaan ini hanya menyetorkan pajak kendaraan sebesar Rp454 ribu per bulan. Jumlah ini mencakup 364 unit mobil roda enam yang mengangkut minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti kelapa sawit (PKO), serta 538 unit mobil roda empat jenis engkel yang mengangkut TBS kelapa sawit. Namun, BKD menyoroti absennya data setoran pajak untuk dump truck yang diketahui rutin beroperasi di pabrik tersebut.

BACA JUGA: Guna Swasembada Daging, Integrasi Sapi dan Sawit di Sumsel Digenjot

Yadi menambahkan bahwa setiap hari, tidak kurang dari 50 unit dump truck mengangkut TBS ke pabrik, namun tidak ada satu pun yang tercatat dalam setoran pajak. “Ini yang menjadi perhatian kami, dan kami berencana untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan,” kata Yadi.

Untuk memastikan keakuratan data dan memverifikasi kebenaran di lapangan, BKD Mukomuko akan melibatkan Dinas Satpol PP dalam melakukan inspeksi langsung ke PT USM. “Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan mengenai ketidaksesuaian ini dan mencari solusi yang tepat,” tambah Yadi.

BKD Mukomuko menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp17 miliar pada tahun 2024, meningkat dari target tahun 2023 sebesar Rp16,9 miliar. Pendapatan ini diharapkan berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak kendaraan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

BACA JUGA: Ancaman Resistensi Gulma Terhadap Herbisida di Perkebunan Kelapa Sawit

Upaya ini menjadi bagian dari langkah BKD Mukomuko untuk memastikan semua potensi pajak daerah, terutama dari sektor yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi seperti perkebunan sawit, dapat dioptimalkan demi peningkatan PAD dan pembangunan daerah yang lebih baik. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com