InfoSAWIT SUMATERA, MENGGALA – Masyarakat Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, menuntut PT Menggala Sawit Indo bertanggung jawab atas pencemaran sungai yang diduga disebabkan oleh aktivitas perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut. Tuntutan ini disampaikan saat pertemuan antara warga dan perwakilan perusahaan di Balai Kampung Lingai pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Selamet, seorang warga setempat, menyatakan bahwa selama perusahaan beroperasi di kampung mereka, masyarakat tidak merasakan dampak positif. Sebaliknya, keberadaan perusahaan justru merugikan karena sering mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bagi sawah warga dan tempat mencari ikan.
“Saya belum pernah merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan selama menjalankan usahanya di kampung kami,” ujarnya dilansir InfoSAWIT Sumatera dari Lampost.co. Ia juga menambahkan bahwa selain dugaan pencemaran limbah, warga juga terganggu oleh kiriman debu dari pabrik saat musim kemarau tiba. Selamet meminta perusahaan untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan dan ekonomi dari aktivitas usahanya.
BACA JUGA: Poktan Bela Rakan Gampong Seumanah Jaya, Usulkan Sarpras BPDKS Untuk Jalan Produksi 30 Km
“Kalau musim kemarau, kami hanya kebagian debu dari pabrik. Kami minta perusahaan bisa mencarikan solusi dan memperbaiki keadaan lingkungan yang sudah rusak. Apalagi kami yang hidupnya bergantung dari bertani,” tambahnya.
Camat Menggala Timur, Agus, mengakui telah menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pabrik. Selain dugaan pencemaran sungai, masyarakat juga mengeluhkan minimnya pekerja asal kampung setempat yang direkrut oleh perusahaan.
“Kemarin saya sudah dengar langsung keluhan masyarakat karena pekerjanya banyak berasal dari kampung lain. Padahal pabriknya berdiri di Kampung Lingai,” kata Agus. Ia berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat langsung kepada kampung dan masyarakat setempat.
BACA JUGA: Petani Sawit Aceh Tuntut Peningkatan Pengawasan Program PSR Tahun 2024
Sementara itu, Koordinator Lingkungan PT Menggala Sawit Indo, Arifin, mengungkapkan bahwa tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung telah turun ke lokasi sungai yang diduga tercemar untuk mengambil sampel air yang akan diuji di laboratorium. “Hasil uji laboratorium masih menunggu, karena belum keluar,” ujarnya.
Keluhan masyarakat Kampung Lingai terkait dugaan pencemaran lingkungan telah berlangsung sejak Selasa, 30 Juli 2024. Warga mendapati ikan-ikan yang hidup di aliran sungai mati mendadak, sementara air sungai berubah warna menjadi hitam pekat. (T2)