InfoSAWIT SUMATERA, PASIR PENGARAIAN – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menggelar sidang terkait gugatan class action yang diajukan oleh anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dan Pengurus Koperasi. Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Kuasa hukum Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto SH, menyampaikan bahwa dalam mediasi kali ini, masing-masing pihak diminta membuat resume untuk membantu majelis hakim yang bertindak sebagai penengah atau mediator. “Tujuan utamanya adalah agar persoalan ini cepat selesai,” kata Andi dikutip InfoSAWIT Sumatera dari Detak Indonesia, ditulis Jumat (2/8/2024).
Andi juga menekankan pentingnya mengikuti proses persidangan dengan semestinya dan tertib. “Agenda-agenda persidangan ini harus diikuti dengan tertib. Pastinya, yang benar menjadi benar dan salah menjadi salah,” ujarnya.
BACA JUGA:
Agenda selanjutnya dalam persidangan ini adalah mendengarkan jawaban terhadap gugatan yang diberikan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya. Andi menyebutkan bahwa terdapat 16 anggota Koperasi Sawit Timur Jaya yang telah mengundurkan diri dan meminta saran terkait adanya pengutipan. “Pengutipan apa itu kita juga kurang tahu, sebab itu adalah mekanisme kesepakatan mereka secara pribadi,” tutupnya.
Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan konflik internal di Koperasi Sawit Timur Jaya, yang mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak koperasi petani sawit di Indonesia. Diharapkan, mediasi yang dilakukan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (T2)