InfoSAWIT SUMATERA, PELALAWAN – Sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk terus berlanjut. Dua saksi kunci, Thohir dan Mardani, telah memberikan kesaksian penting terkait klaim hak ulayat dan tindakan perusahaan terhadap lahan hutan ulayat yang disengketakan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, dengan Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH, menggali informasi lebih dalam melalui pertanyaan-pertanyaan intens kepada saksi-saksi.
Puncak perhatian sidang terjadi ketika saksi Mardani mengungkapkan bahwa PT SLS telah melakukan tukar guling sebagian lahan kebun kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka dengan masyarakat setempat. Namun, masih tersisa 90 hektar lahan yang menjadi fokus sengketa antara perusahaan dan masyarakat adat.
BACA JUGA: Penemuan Tengkorak di Kebun Sawit Tanjabtim, Polisi Tunggu Identifikasi Forensik
Dilansir InfoSAWIT Sumatera dari CatatanRiau, Penasihat hukum PT SLS, Davi, SH, menanggapi pernyataan Mardani dengan mengonfirmasi bahwa sebagian lahan memang masih dikelola oleh perusahaan, namun menegaskan bahwa isu tukar guling tersebut tidak relevan dengan pokok gugatan yang diajukan.
Masyarakat Adat Batin Mudo Genduang Abu Kasim, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH, turut hadir dalam pemeriksaan saksi Thohir dan Mardani. Mereka memaparkan bukti-bukti yang dihadapi dengan kontra dari penasihat hukum PT SLS.
Absennya pihak BPN dan DPMPTSP dalam sidang tersebut menjadi catatan penting, mengingat peran mereka krusial dalam menentukan keabsahan titik koordinat yang menjadi bukti dalam kasus ini. Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, secara intens mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi untuk mendapatkan klarifikasi lebih dalam.
BACA JUGA: PT SMM dan Bupati Belitung Timur Resmikan Balai Dusun Air Ruak, Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Sidang lanjutan untuk memeriksa saksi-saksi dari pihak penggugat dijadwalkan pada Rabu, 7 Agustus 2024. Kasus ini terus menarik perhatian publik luas karena menyangkut hak ulayat dan tindakan perusahaan terhadap lahan adat. (T2)