Pabrik Kelapa Sawit PT CLS di Inhu Dituding Langgar Aturan

oleh -1029 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InsfoSAWIT/Ilustrasi pabrik kelapa sawit.

InfoSAWIT SUMATERA, INDRAGIRI HULU – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cahaya Lestari Sawita (PT CLS) yang terletak di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi perhatian lantaran diduga belum mengantongi izin operasional. Pabrik ini juga belum memenuhi berbagai persyaratan fasilitas yang diwajibkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan, menyatakan bahwa PT CLS baru dalam tahap pengurusan izin dasar melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Belum ada kami menerbitkan izin operasional pabrik PT CLS Talang Jerinjing itu. Mereka baru melakukan pengurusan izin dasar via aplikasi OSS,” ujar Endang dikutip InfoSAWIT Sumatera dari Pelitariau ditulis Jumat (26/7/2024).


Lebih lanjut, Endang menegaskan bahwa operasional pabrik baru dapat dilakukan setelah izin resmi diterbitkan. Hingga kini, izin operasional untuk PT CLS belum masuk ke akun dirinya sebagai Kepala Dinas, sehingga belum ada penerbitan izin.

BACA JUGA: Aceh Selatan Dorong Kerjasama Multi-Pihak untuk Bangun Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Keberadaan pabrik PT CLS yang terletak di pinggir jalan lintas juga menimbulkan kekhawatiran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau. Daeng Ibrahim SH, dari bidang sosialis hukum dan litigasi LBH Pena Riau, menyatakan bahwa pabrik tersebut harus memenuhi persyaratan lingkungan, penggunaan jalan, dan izin lingkungan hidup sebelum izin operasional diberikan.

“Pendirian bangunan pabrik PT CLS di pinggir jalan lintas harus diselidiki dulu kelayakannya sebelum izin operasional diterbitkan. Keberadaan pabrik ini harus memperhatikan lingkungan dan memiliki izin penggunaan jalan serta izin lingkungan hidup,” kata Daeng Ibrahim.

Selain itu, Daeng menambahkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin usaha dan izin operasional merupakan pelanggaran hukum yang memerlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah. “Jika ada pelanggaran peraturan daerah atau undang-undang, harus diberikan sanksi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: Truk Tangki CPO Tumpah, Lalu Lintas Jalan Nasional di Aceh Terganggu

Informasi di lapangan mengungkapkan bahwa pabrik sawit PT CLS belum memasang plang nama perusahaan dan hanya memiliki tiga dari 14 kolam limbah yang diwajibkan untuk operasional pabrik sawit. Pabrik tersebut berencana melaksanakan operasional perdana pada 27 Juli 2024 mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT CLS belum memberikan tanggapan terkait legalitas dan berbagai kekurangan yang ada pada pabrik mereka. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com