InfoSAWIT SUMATERA, ROKAN HILIR – Perpanjangan hak guna usaha (HGU) sawit PT Salim Ivo Mas Pratama (SIMP) di Rokan Hilir (Rohil) mendapat penolakan keras dari Aliansi Masyarakat Sipil Rohil (Almasri). Penolakan ini terutama disebabkan oleh ketidaksesuaian data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait syarat perpanjangan izin HGU tersebut.
Samuel Sandi Purba, penasihat hukum Almasri, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPN Riau adalah untuk menyatakan penolakan perpanjangan HGU yang telah berakhir pada tahun 2023. “Dari beberapa kali bersurat, baik pihak BPN Riau maupun instansi terkait di Pemkab Rohil menyatakan bahwa PT Salim Ivo Mas belum memenuhi semua syarat untuk perpanjangan izin HGU tersebut,” kata Samuel, dikutip InfoSAWIT SUMATERA dari GoRiau, ditulis Kamis (25/7/2024).
Salah satu syarat penting untuk perpanjangan HGU adalah kewajiban perusahaan untuk melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). PT SIMP mengklaim telah memenuhi kewajiban ini dengan melampirkan Surat Keputusan Calon Pekebun Calon Lahan (SK CPCL) kepada BPN Riau. Namun, Pemkab Rohil menyatakan belum mengeluarkan SK CPCL untuk PT SIMP, menimbulkan kebingungan dan dugaan adanya permainan di belakang layar.
BACA JUGA: Kualitas Udara di Pasaman Barat Buruk, Imbas Aktivitas Pabrik Sawit
Samuel mengungkapkan bahwa SK CPCL yang diserahkan PT SIMP kepada BPN Riau bukan SK CPCL yang dimaksud dalam Permentan 18 Tahun 2021. “Dokumen yang diserahkan PT SIMP ke Kanwil ATR/BPN Riau merupakan program peremajaan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terhadap KUD Karya Mandiri,” jelas Samuel.
Perbedaan utama antara SK CPCL untuk kegiatan peremajaan sawit dan kewajiban FPKMS terletak pada payung hukum dan sumber dananya. SK CPCL FPKMS diatur oleh Permentan Nomor 21 Tahun 2021, sedangkan SK CPCL peremajaan sawit diatur oleh Permentan Nomor 15 Tahun 2020. Dana untuk peremajaan sawit masyarakat berasal dari pungutan sawit oleh BPDPKS, sementara pendanaan FPKMS berasal dari perusahaan yang akan diperpanjang HGU-nya.
Samuel berharap, Kanwil BPN Riau menjalankan kewajibannya dengan taat aturan terkait pemberian izin perpanjangan HGU. Jika PT SIMP tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan, HGU seharusnya tidak diperpanjang. “Harapan kami, Kanwil BPN Riau taat kepada aturan. Jika PT Salim Ivo Mas belum juga melaksanakan FPKMS, ya sudah, tidak usah diperpanjang HGU-nya,” tegas Samuel.
Almasri juga mendukung program kerja Presiden Joko Widodo terkait reforma agraria. Mereka berharap lahan HGU yang tidak diperpanjang dapat diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan untuk penghidupan. Samuel menambahkan bahwa pihaknya meminta Kepala Kanwil BPN sebagai Panitia B merekomendasikan kepada Kementerian Pertanian RI agar HGU PT SIMP tidak diberikan perpanjangan. (T4)