InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Juni 2024 adalah sebesar USD 778,82/MT.
Penetapan harga ini untuk menentukan tarif Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Nilai ini mengalami penurunan sebesar USD 98,46 atau 11,22 persen dari periode Mei 2024 yang tercatat sebesar USD 877,28/MT. Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya penurunan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia, serta peningkatan produksi yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 22 hingga 28 Mei 2024 Naik
Menurut Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, saat ini, HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. “Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 18/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 75/MT untuk periode Juni 2024,” kata Budi dikutip InfoSAWIT SUMATERA dari laman resmi Kemendag.
Penetapan harga ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 662 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Juni 2024. Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April—24 Mei 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 735,03/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 822,61/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 923,53/MT.
BACA JUGA: Wamendag Jerry Kritik EUDR Saat Kunjungan ke Jerman
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 778,82/MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 663 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Sebagai informasi, BK CPO periode 1 Juni 2024—30 Juni 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Juni 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT. (T3)