InfoSAWIT SUMATERA, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, mendesak para pengusaha perkebunan sawit untuk mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Integrasi Sawit dengan Sapi demi meningkatkan ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Pergub Nomor 43 Tahun 2019 mengatur Integrasi Usaha Sapi-Sawit pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kepulauan Bangka Belitung. Pergub ini mewajibkan pengusaha sawit untuk menyediakan minimal satu ekor sapi per 10 hektar lahan. Namun, implementasinya belum berjalan optimal.
“Saya akan mengeluarkan surat teguran hingga sanksi bagi pengusaha sawit yang tidak mematuhi pergub ini,” tegas Safrizal ZA usai Rapat Koordinasi Terbatas Antisipasi Darurat Pangan di Pangkalpinang.
BACA JUGA: Kementan Gelar Sosialisasi Penilaian Fisik Kebun Peremajaan Sawit Rakyat di Timur Pandeglang
Safrizal menyatakan akan bekerja sama dengan Kapolda, Danrem, dan Kajati Kepulauan Babel untuk mengecek langsung ke lapangan apakah aturan tersebut sudah dijalankan. “Jika belum, saya akan mengeluarkan surat teguran hingga sanksi evaluasi kelas kebun,” ujarnya dikutip InfoSAWIT SUMATERA dari Antara ditulis Selasa (28/05).
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pergub ini guna meningkatkan populasi ternak sapi dan memenuhi kebutuhan daging masyarakat yang tinggi. “Saat ini kita baru mampu memenuhi 28,68 persen kebutuhan daging sapi, sementara sisanya masih didatangkan dari luar daerah,” kata Safrizal.
Menurutnya, dukungan dari semua pihak, termasuk para pelaku usaha, sangat diperlukan untuk peningkatan produksi pangan. “Peran pengusaha sawit dalam program integrasi sapi-sawit ini sangat penting untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan sapi potong dari luar daerah,” tambahnya. (T3)