InfoSAWIT SUMATERA, BRUSSEL – Uni Eropa telah mengeluarkan sebuah peraturan terbaru yang wajib dipatuhi oleh para produsen produk perkebunan dan peternakan, termasuk produsen minyak sawit.
Bahkan, dari amatan InfoSAWIT SUMATERA di laman resmi Uni Eropa, Selasa (2/1/2024), peraturan tersebut juga harus dipatuhi oleh kalangan industri di seluruh dunia yang mengeskpor produk mereka ke Uni Eropa.
Terutama dari kalangan industri yang menggunakan minyak sawit dan produk perkebunan dan peternakan dalam bahan baku yang mereka produksi.
Peraturan itu tercipta berkat tercapainya kesepakatan sementara antara pihak Dewan dan Parlemen Uni Eropa mengenai proposal untuk meminimalkan risiko deforestasi dan degradasi hutan.
Khususnya yang terkait dengan produk yang diimpor atau diekspor dari Uni Eropa. Perjanjian ini disebut bersifat sementara karena harus menunggu adopsi formal di kedua institusi.
Perjanjian sementara ini menetapkan aturan uji tuntas atau due dilligence yang wajib dilakukan bagi semua operator dan pedagang yang menempatkan, menyediakan atau mengekspor sejumlah komoditas dari pasar UE.
Di Hadapan Petani Sawit, Airlangga Hartarto Kritik Uni Eropa
Beragam komoditas yang wajib ikut due dilligence adalah minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai.
Dan kewajiban due dilligence atau uji tuntas tersebut tak hanya verlaku untuk produk di sektor hulu, melainkan juga di hilir atau produk turunan atau produk lain yang menggunakan bahan baku dari hulu.
Seperti produk coklat, furnitur, kertas cetak, dan turunan minyak sawit pilihan yang, misalnya, digunakan sebagai komponen dalam produk perawatan pribadi.
Pakar IPB University Yakin Oleokimia Sawit Bisa Bebas dari Banned Uni Eropa, Ini Alasannya!
Peraturan ini akan berlaku mulai 2024-2025. Setelah itu akan dilakukan peninjauan untuk melihat apakah produk lain perlu dicakup untuk mengikuti kewajiban due dilligence tersebut.
Para legislator menyetujui kewajiban uji tuntas yang ketat bagi operator, yang akan diwajibkan untuk menelusuri produk yang mereka jual hingga ke lahan tempat produk tersebut diproduksi.
Pada saat yang sama, peraturan baru ini menghindari duplikasi kewajiban dan mengurangi beban administratif bagi operator dan pihak berwenang.
Kebijakan Antisawit Uni Eropa Memukul Pertumbuhan Perbankan di Sumut
Hal ini juga menambah kemungkinan bagi operator kecil untuk bergantung pada operator besar dalam mempersiapkan deklarasi uji tuntas.
(T5)