InfoSAWIT SUMATERA, BRUSSEL– Para legislator yang ada di Parlemen Uni Eropa telah menentukan batas waktu bagi produk pertanian, peterbakan, dan perkebunan, termasuk minyak kelapa sawit, yang harus menjalani due dilligence atau uji tuntas.
Berdasarkan keterangan resmi pihak Uni Eropa yang dilihat InfoSAWIT SUMATERA, Selasa (2/1/2024), disebutkan bahwa batas akhir dari peraturan yang baru dibuat tersebut untuk seluruh produk pertanian di atas, termasuk sawit, adalah pada tanggal 31 Desember 2020.
Ini berarti bahwa hanya produk yang telah diproduksi di lahan yang belum mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020 yang akan diperbolehkan di pasar Uni Eropa, atau untuk yang diekspor.
Mulai 2024-2025, Uni Eropa Keluarkan Peraturan yang Wajib Dipatuhi Produsen Minyak Sawit
Dewan dan Parlemen di Uni Eropa diketahui sepakat untuk menetapkan definisi deforestasi berdasarkan definisi yang dirumuskan oleh pihak Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).
Mereka menetapkan konsep inovatif untuk definisi “degradasi hutan” yang berarti terjadinya perubahan struktural pada tutupan hutan.
Ini berupa konversi hutan yang tumbuh secara alami dan hutan primer menjadi hutan tanaman dan lahan berhutan lainnya, serta konversi hutan primer menjadi hutan tanaman.
Para legislator menyetujui kewajiban uji tuntas yang ketat bagi operator, yang akan diwajibkan untuk menelusuri produk yang mereka jual hingga ke lahan tempat produk tersebut diproduksi.
Pada saat yang sama, peraturan baru ini menghindari duplikasi kewajiban dan mengurangi beban administratif bagi operator dan pihak berwenang.
Hal ini juga menambah kemungkinan bagi operator kecil untuk bergantung pada operator besar dalam mempersiapkan deklarasi uji tuntas.
Pakar IPB University Yakin Oleokimia Sawit Bisa Bebas dari Banned Uni Eropa, Ini Alasannya!
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Dewan dan Parlemen Uni Eropa mencapai kesepakatan bersifat sementara mengenai proposal untuk meminimalkan risiko deforestasi dan degradasi hutan.
Khususnya yang terkait dengan produk yang diimpor atau diekspor dari Uni Eropa.
Perjanjian ini disebut bersifat sementara karena harus menunggu adopsi formal di kedua institusi.
Penting untuk Diketahui, Ini Kandungan Minyak Sawit yang Bikin Manusia Semakin Sehat
Perjanjian sementara ini menetapkan aturan uji tuntas atau due dilligence yang wajib dilakukan bagi semua operator dan pedagang yang menempatkan, menyediakan, atau mengekspor sejumlah komoditas dari pasar UE.
Beragam komoditas yang wajib ikut due dilligence adalah minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai.
Dan kewajiban due dilligence atau uji tuntas tersebut tak hanya verlaku untuk produk di sektor hulu, melainkan juga di hilir atau produk turunan atau produk lain yang menggunakan bahan baku dari hulu.
Seperti produk coklat, furnitur, kertas cetak, dan turunan minyak sawit pilihan yang, misalnya, digunakan sebagai komponen dalam produk perawatan pribadi. (T5)