InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Ada dua program urgen yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan sangat dibutuhkan oleh para petani sawit di seluruh Indonesia.
Dua program hebat yang sudah dilaksanakan sejak BPDPKS didirikan itu adalah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Program Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Namun yang sering muncul ke permukaan adalah, para petani sering kerepotan dalam meraih dua program yang dilaksanakan secara terpisah itu, karena membutuhkan waktu dan biaya yang banyak.
Setiyono dan Pengurus Lainnya Dikukuhkan di Gedung Kementan, Ini Pesan yang Mencuat
Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanoan (Kementan), Andi Nur Alamsyah, menjelaskan jika direktoratnya sedang me-review hambatan-hambatan dalam berbagai program yang telah dijalankan.
Termasuk, kata dia seperti keterangan redmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, kemarin, Program PSR dan Program Sarpras yang dilaksanakan dalam waktu yang berbeda.
Hal itu ia katakan di hadapan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat menghadiri acara pengukuhan para pengurus DPP Aspek-PIR Indonesia di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Hilirisasi dan Persatuan Jadi Pesan Utama Mentan ke Pengurus Aspek-PIR Indonesia
Sebagai informasi tambahan, para pengurus DPP Aspek-PIR Indonesia hasil musyawarah nasional (Munas) I di Pekanbaru, Provinsi Riau, yang dilantik adalah Setiyono (Ketua Umun), Syarifuddin Sirait (Sekretaris Umun), dan Sutoyo (Bemdahara Umum), serta pengurus lainnya.
Andi Nur Alam Syah lalu mengungkapkan kendala yang ada, dan ironisnya, terutama yang muncul akibat regulasi yang dibuat oleh Pemerintah sendiri.
“Dan memang, hambatan dalam pelaksanaan Program PSR atau Program Sarpras itu ada pada regulasi. Kami sedang benahi semua hal itu saat ini,” katanya.
Naik Lebih Rp 100 Per Kg Harga CPO Mitra Plasma Riau Periode 20-26 Desember 2023
Ke depan, ia bertekad kalau direktoratnya ingin agar data dalam pelaksanaan Program PSR bisa disatukan dengan pelaksanaan Program Sarpras.
Dengan demikian, kata dia, kelembagaan petani kelapa sawit tidak perlu mengajukan kembali permohonan sarpras pada saat Program PSR sudah disetujui.
Dirjenbun yakin cara itu mampu membuat penyerapan anggarab Program PSR dan Program Sarpras bisa lebih maksimal.(T5)