InfoSAWIT SUMATERA, AEK NABARA – Pihak PT Supra Matra Abadi (SMA) Unit Kebun Aek Nabara (anak usaha Asia. Agri Group) memberikan klarifikasi dan pernyataan resmi terkait aksi unjuk rasa para buruh beberapa hari yang lalu.
Linus Chyndy, Humas PT SMA Kebun Aek Nabara (KAN), dalam pernyataan resmi kepada InfoSAWIT SUMATERA, Senin (4/12/2023) siang, menyebutkan PT SMA sangat menyayangkan aksi para buruh pada hari Kamis (30/11/2023).
Dalam hal ini adalah para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Supra Matra Abadi Kebun Aek Nabara (PUK-SPPK FSPMI PT SMA – KAN).
Buruh PT SMA Labuhanbatu Demo Kantor Asian Agri di Gedung Uniland
Linus Chyndy bilang PT SMA KAN selama ini selalu terbuka dalam memberikan ruang dialog bagi pemangku kepentingan
perusahaan, termasuk juga kepada PUK-SPPK FSPMI PT SMA – KAN.
Ia bilang, pada tanggal 29 November 2023 telah dilakukan sidang mediasi (antara buruh dan manajemen PT SMA -red) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu,
Kata dia, saat itu pihak Serikat meminta dibentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, dan hal ini telah disetujui perusahaan.
Minggu Depan Bakal Digelar Dialog Terkait Tuntutan PT SMA Labuhanbatu
Khususnya sebagai wadah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial antara serikat dan perusahaan.
“Sehingga kami sangat menyayangkan atas aksi demo yang dilakukan PUK-SPPK FSPMI PT SMA – KAN,” kata Linus Chyndy.
Namun pun demikian, kata dia, pada aksi 30 November 2023 perusahaan tetap membuka ruang dialog dan menerima perwakilan peserta aksi dengan dimediatori oleh Disnaker Sumatera Utara.
“Adapun tanggapan perusahaan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh pihak serikat pada dialog di atas terdiri dari beberapa hal,” ujarnya.
Pertama, terkait kasus-kasus yang disampaikan perwakilan karyawan, perusahaan akan melakukan verifikasi ke lapangan.
Kedua, terkait adanya pekerja anak, perusahaan telah mengeluarkan memorandum secara tegas memberikan larangan anak ada di lokasi kerja.
Ketiga, terkait permasalahan yang berhubungan dengan sistem kerja akan dilakukan pertemuan bipartit maksimal dua minggu dari hari Kamis 30 November 2023.
“Demikian keterangan pers ini kami perbuat, untuk dapat dipergunakan rekan-rekan media guna keseimbangan pemberitaan atau cover both side sebagaimana kaidah kode etik jurnalistik Terima kasih,” tegas Linus Chyndy.(T5)