InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Harga referensi (HR) minyak sawit mentaj atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-15 Desember 2023 telah diputuskan mengalami kenaikan sebesar USD 44,60 per metrik ton (MT) atau 5,94 persen.
Dengan demikian, jika pada periode 16-30 November HR CPO sebesar USD 750,54 per MT, maka untuk masa setengah bulan ini naik menjadi USD 795,14 per MT.
Tentang hal ini, dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, kemarin. Budi Santoso selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sejumlah alasannya.
Ia mengatakan, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya yaitu meningkatnya permintaan akan CPO di pasar minyak nabati global.
Namun di saat yang sama, ucap Budi, hal tersebut tidak diimbangi dengan produksi CPO, terutama di dua negara produsen terbesar, yakni Indonesia dan Malaysia.
“Malah diprediksi menurun (produksi CPO di Indonesia dan Malaysia, -red),” ucap Dirjen Daglu Kemendag, Budi Santoso.
ANJ jadi Satu-satunya Perusahaan Sawit di Indonesia yang Raih ARA 2022
Faktor lainnya, ucap Budi, melemahnya mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat dan terjadinya peningkatan harga minyak nabati lainnya, khususnya minyak kedelai.
Sekadar mengingatkan, HR CPO ini berfungsi untuk menjadi dasar penetapan bea keluar (BK) CPO yang dikutip langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menjadi pemasukan bagi negara.
Selain itu, HR CPO juga menjadi dasar dalam penetapan besaran pungutan ekspor (PE) CPO yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyakita Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024
Lembaga ini sendiri merupakan badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk penetapan BK CPO periode 1–15 Desember 2023 dibuat dengan merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33 per MT.
Sementara itu, PE CPO periode 1-15 Desember 2023 dibuat dengan merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo.154/PMK.05/2022 sebesar USD 85 per MT.
(T5)