InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik yang menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) maupun tidak, wajib memenuhi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) sebanyak 20 persen.
Kewajiban tersebut, khususnya, bila dibandingkan dengan luasan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh setiap perusahaam kelapa sawit.
Penegasan itu, sebagaimana keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Minggu (3/12/2023), disampaikan oleh Eddy Martono dan M. Hadi Sugeng selaku Ketua Umum dan Sekretaris GAPKI melalui sebuah surat resmi yang ditandatangani pada hari Rabu (29/11/2023).
Eddy Martono bilang, kewajiban itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Permentan itu, kata Eddy, diperkuat dan regulasi susulan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023 yang ditandatangi oleh Andi Nir Alam Syah selaku Dirjenbun.
Eddy mengatakan, kebijakan tentang FPKM tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota dk seluruh Indonesia.
Ini Perkembangan Terakhir Kasus Kemitraan PT RPR vs KP-HSB di Singkuang I yang Ditangani KPPU
Para kepala daerah (KDh) itu, kata Eddy, diminta agar terus menyosialisasikan aturan soal FPKM 20 persen tersebut kepada masyarakat luas, terutama kepada tokoh masyarakat.
Kata dia, bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, untuk segera memenuhi kewajiban FPKM 20 persen.
Komnas HAM Angkat Bicara Soal Konflik Perkebunan Sawit di Desa Bangkal Seruyan
Dan tentu saja, kata dia, sesuai aturan Pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan yang terjadi antara perusahaan sawit dengan masyarakat sekitar. (T5)