InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pasar biodiesel sawit Indonesia terus – menerus menghadapi tekanan dan diskriminasi dari Uni Eropa. Namun hal itu tidak membuat Pemerintah Indonesia berdiam diri.
Pemerintah Indonesia, kata Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nugraheni Prasetya Hastuti, telah melakukan sejumlah langkah penting.
“Termasuk di antaranya adalah mengajukan permohonan pembentukan panel yang kedua kalinya pada sengketa DS618,” ucap Nugraheni dalam keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (1/12/2023).
Menimbang Nasib Bisnis Biodiesel Sawit di 2024 yang Berpotensi Terpengaruh Sikap 3 Raksasa
Kata dia, permohonan itu disampaikan dalam forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), Senin (27/11/2023) yang lalu.
Dengan pengajuan ini, ia bilang maka panel secara otomatis akan tetap terbentuk, terlepas ada penolakan dari pihak Uni Eropa.
“Pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya Pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa,” kata Nugraheni.
Ini Dasar dan Cara Perhitungan HIP BBN Biodiesel Periode Oktober 2023
Ia bilang biodiesel Indonesia telah mengalami perlakuan diskriminatif karena menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional oleh otoritas Uni Eropa.
Sebelumnya, kata dia, pada tanggal 11 Agustus 2023, Indonesia secara resmi telah mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO.
Nugraheni bilang Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dapat dilaksanakan pada semester pertama 2024.
Dana BPDPKS ke Biodiesel Capai Rp 155,57 Triliun, untuk Program PSR Segini Jumlahnya
“Pokok gugatan diajukan Indonesia dalam sengketa ini meliputi isu dan tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Nugraheni.
Nah, kata Nugraheni, dana itu dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa. Dan tuduhan pihak Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Serta, kata dia, adanya perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement). (T5)