Urusan Ternak Sapi Masyarakat versus Perusahaan Sawit Berujung ke APH

oleh -1382 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, SEI RAMPAH – Perkara hewan ternak sapi milik masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ternyata bukan perkara mudah untuk diselesaikan.

Di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), misalnya, persoalan ini membuat pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak Kepolisian Resort (Polres) harus turun tangan mengatasinya.

Jadi ceritanya begini, pihak Polres Sergai akhirnya turun tangan dan menggelar mediasi antara masyarakat peternak sapi dengan PT Soeloeng Laoet.

Janjikan Pekerjaan di PTPN III, ASN Pemkab Sergai Ini Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Senin (27/11/2023), perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki perkebunan sawit di Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah.

Proses mediasi antara masyarakat dan utusan PT Soeloeng Laoet digelar di Aula Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai di Kota Sei Rampah, Sabtu (25/11/2023).

Mediasi dilakukan karena adanya larangan dari pihak PT Soeloeng Laoet terkait keberadaan hewan ternak milik masyarakat yang masuk ke areal perkebunan tersebut.

Sawit Jadi Pahlawan Devisa, Apalagi Bila Dipadukan dengan Program SISKA

Mediasi ini dipimpin oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Satreskrim Iptu Edward Sidauruk didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham, dan Kanit Binmas Polsek Firdaus Ipda LB. Manullang.

Usai pertemuan tersebut, KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk kepada wartawan mengaku telah mencoba memediasi kedua belah pihak.

Kata Sidauruk, selama ini masyarakat Desa Sinah Kasih yang tinggal berdekatan dengan PT. Soeloeng Laoet diperbolehlan beternak lembu di kawasan perkebunan sawit milik PT Soeloeng Laoet.

Joko Iriantono: “Cangkang Sawit Kini Sudah Naik Kelas dan Bisa Hasilkan Cuan!”

“Seiring berjalannya waktu karena musim tanam, maka ada kebijakan dari perusahaan untuk meningkatkan hasil maka rumput di daerah pertumbuhan sawit ada yang disemprot racun,” ujarnya.

Lanjut Iptu Edward, sehingga perusahaan mengambil kebijakan ternak- ternak lembu milik masyarakat tidak diperbolehkan lagi diangon di dalam perkebunan PT Soeloeng Laoet.

Ia menambahkan, di sisi lain, pihak masyarakat justru mengharapkan agar ternak mereka terap bisa mencari makan di dalam areal perkebunan.

Profesor Ini Temukan Sistem Precipalm yang Mampu Tingkatkan Produktivitas Sawit, Begini Cara Kerjanya

“Jadi kesimpulan dari pertemuan pihak PT Soeloeng Laoet dan masyarakat bahwa PT Soeloeng Laoet memberikan kebebasan kepada peternak untuk mengarit rumput sebanyak-banyaknya,” kata dia.

“Namun kalau untuk mengangon di dalam perkebunan tidak di izinkan,” Iptu Edward Sidauruk menambahkan.

Semebtara itu Humas PT Soeloeng Laoet Ari mengatakan, masyarakat bukan tidak diperbolehkan mengangon ternaknya, tetapi harus diarit rumputnya.

Keren, Pemkab Ini Luncurkan Kerjasama Sistem Kebun Plasma di Indonesia

“Jadi, polanya diubah. Silahkan masyarakat peternak mengarit rumput sebanyak-banyaknya di perkebunan kelapa saeit kami. Silahkan saja, tapi kalau sampai melepas atau mengangon hewannya, itu yang tidak boleh,” kata Ari.

Sementara itu, Indra Gunawan yang merupakan perwakilan masyarakat, justru menilai mediasi tidak menghasilkan tituk temu antara Pt Soeloeng Laoet dengan warga selaku pemilik hewan ternak.

Masyarakat, kata dia, tetap ingin hewan ternak mereka diangon atau dilepas di perkebunan sawit, tetapi pihak PT Soeloeng Laoet bersikap sebaliknya.

PTPN V dan PT RPN Kembangkan Sistem yang Bisa Cegah Losses CPO di PKS

Kata dia, persoalan ini juga bukan hal baru. Indra bilang kasus seperti ini sudah pernah terjadi di tahun 2019, 2021 dan di tahun 2023 ini.

Indra mengatakan, saat di tahun 2021, ada solusi yang dihasilkan. Saat itu, ujar Indra, pimpinan yang lama dari PT Soeloeng Laoet mengizinkan warga untuk mengangonkan hewan ternak milik.

Saat itu, ungkap Indra, dibuat kesepajatan di atas materai yang menyebutkan warga diperbolehkan mengangonkankan hewan ternak di perkebunan sawit yang sudah berusia tua atau yang produktivitasnya sudah rendah.

Sering Ditulis InfoSAWIT SUMATERA, Ternyata Ini Manfaat Palm Kernel

“Harapan kami sebagai peternak mohon untuk pihak perusahaan PT Soeloeng Laoet untuk memberikan ruang di tempat yang layak bagi kami untuk mengangon, dulunya kami diperbolehkan,” kata Indra Gunawan.

Pihaknya berharap tidak ada lagi pelarangan untuk mengangonkan hewan ternak dari perusahaan perkebunan.

Masyarakat peternak, kata dia, merasa heran kenapa di masa sebelumnya tidak dilarang tetapi sekarang justru dilarang mengangonkan hewan ternak.

Faktor Ini yang Bikin DSNG Meraih Innovation Award 2023 dari RSPO

“Karena kami menilai belum ada titik temu maka kami sebagai peternak tetap mengangon di lahan kebun milik PT Soeloeng Laoet dan akan kami tempatkan hewan ternak di kebun sawit yang sudah tua,” tegas Indra Gunawan.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com