Janjikan Pekerjaan di PTPN III, ASN Pemkab Sergai Ini Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

oleh -815 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, SEI RAMPAH – Bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), termasuk di PTPN, menjadi impian banyak orang. Gaji yang tinggi dan fasilitas yang mumpuni di PTPN tampak begitu menggiurkan.

Sebagai informasi, PTPN III adalah salah satu anak usaha Holding Perkebunan yang berkantor di Kota Medan, dan memiliki dua unit usaha perkebunan, yakni kelapa saeit dan karet.


Gambaran indah tentang PTPN inilah yang coba dimanfaatkan oleh Heri Irawan alias Heri (39) untuk mengambil keuntungan.

Kebun Sawit Memang Cocok Jadi Tempat Wisata Lomba Lari

Diketahui ia adalah salah satu staf aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Camat Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Warga Dusun Pembangunan I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ini diketahui telah menjanjikan seorang warga bisa masuk kerja sebagai karyawan di PTPN III Unit Kebun Tanah Raja.

Warga tersebut diketahui bernama Hayati (39), warga Dusun VI, Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah. Kabupaten Sergai.

Libatkan PPKS Medan, Holding PTPN III dan IPB Sediakan Laboratorium Sawit

Heri diketahui telah menjanjikan anak dari Hayati bisa bekerja di PTPN III. Agar hal itu berjalan mulus, Heri berdalih butuh dana tertentu.

Tetapi ternyata, seperti dikutip InfoSAWIT SUMATERA dari laman Humas Polri, Senin (27/11/2023), janji yang disampailan Heri ke Hayati adalah janji bodong.

Aksi Heri tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai dan menyebutkannya sebagai kasus penipuan dan penggelapan atau tipu gelap.

El Nino Mungkin Berkurang, tapi Pemprov Ini Tetap Ingatkan Perusahaan Sawit Terkait Bahaya Karhutla

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/B/313/IX/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 September 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP J.H Panjaitan.

Saat itu ia didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Edward Sidauruk, Kanit II Ekonomi Ipda Qory O Siregar, dan Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan.

Dijelaskan AKP J.H Panjaitan, korban ada menyerahkan uang miliknya kepada tersangka sebanyak dua kali penyerahan yaitu sesuai kwitansi.

SNI 8211-2023 Mampu Hasilkan Benih Sawit yang Lebih Baik

Dengan rincian, kata JH Panjaitan, pertama tanggal 24 Juni 2021 senilai Rp 25.000.000 yang diserahkan di rumah korban di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat.

Dan yang menerima uang tersebut, JH Panjaitan menambahkan, adalah langsung tersangka Heri dan dibuatkan bukti penyerahan.

“Kemudian penyerahan kedua dilakukan pada tanggal 23 Juli 2021 senilai Rp 30.000.000 yang diserahkan Korban Hayati di Bank BRI Sei Rampah,” ungkap Kasat Reskrim.

Neng Geulis Teh Putri Buktikan Ada Kesetaraan Gender di Koperasi Bersertifikat RSPO

Kata dia, uang yang Hayati serahkan yaitu uang yang dipinjam dari Bank BRI.

“Yang menerima uang tersebut, langsung tersangka sendiri, Eri Irawan alias Heri dan juga dibuatkan bukti penyerahan,”ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, tujuan penyerahan uang tersebut, untuk mengurus anak dari Hayati untuk bekerja di PTPN III, Tanah Raja, tahun 2021.

PTPN IV dan PLN Sepakati Ganti Rugi Pelepasan Lahan di Simalungun Senilai Lebih Rp 2,6 Miliar

Namun setelah uang diserahkan, Kasat Reskrim bilang anak pelapor tidak diterima bekerja dan uang pelapor tidak ada dikembalikan.

Kasat Reskrim bilang ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yaitu satu lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 6 November 2022.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim,  satu lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 2 Januari 2023.

Didukung Unilever dan Koompasia, Petani Sawit Bintang Simalungun Lakukan Hal Ini di Tepi Danau Toba

Kasat Reskrim memastikan kalau tersangka telah diamankan dan nenginap di hotel prodeo, plus diamankan juga sejumlah barang bukti.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Sergai.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com