InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Bila diikuti secara ketat, Standar Nasional Indonesia (SNI) 8211′-2023 akan mampu membuat produsen dan pemulia benih kelapa sawit menghasilkan benih unggul kelapa sawit dengan lebih baik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Daryono Restu Wahono, Periset Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar (PR TPS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (25/11/2023), Daryono Restu Wahono mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah diskusi panel bertema “Smart Farming For Subtainable Growth” yang digelar di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Dukung PSN Hilirisasi Sawit, BRIN dan PT INL Sepakat Berkolaborasi
Daryono kemudian menjelaskan bagaimana peranan SNI 8211-2023 sebagai pedoman bagi produsen dan pemulia benih kelapa sawit agar mampu menghasilkan benih unggul kelapa sawit dengan lebih baik.
“Perusahaan perkebunan dan pekebun dapat memanfaatkan benih sawit yang unggul dan sesuai SNI 8211-2023 tersebut untuk program peremajaan sawit rakyat,” ujar Daryono.
Kata dia, dengan menggunakan benih saeit tersebut maka tanaman sawit rakyat berpotensi memiliki produktivitas yang tinggi dan berkelanjutan.
Peneliti BRIN Kaji 1.000 PKS Bisa Hasilkan Biogas Pengganti Energi Minyak Bumi
Daryono pun mencontohkan perhitungan matematis terkait proyeksi peningkatan produksi kelapa sawit hingga tahun 2025.
“Jika intensifikasi yang dilakukan dengan menggunakan SNI 8211:2023 yang sejalan dengan PP 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, maka produksi kelapa sawit Indonesia akan mencapai 89,976 juta ton pada tahun 2025,” kata dia.
Untuk mendukung terwujudnya hal tersebut, Daryono menggarisbawahi bahwa Pemerintah wajib menyertifikasi seluruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Kata Daryono, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 yang menegaskan oroses sertifikasi dilakukan paling lambat lima tahun setelah peraturan ini diundangkan.
“Adanya persyaratan mutu pada produksi benih bertujuan untuk menjamin bahwa benih kelapa sawit mempunyai mutu yang baik secara genetik maupun fisik,” kata Daryono.
Selanjutnya, ucap Daryono, penggunaan benih kelapa sawit sesuai standar SNI 8211:2023 akan sangat membantu dalam meningkatkan produksi kelapa sawit di Indonesia.
Ia memastikan bahwa standar tersebut juga mengatur persyaratan mutu benih kelapa sawit hingga pelayanan purna jual.
“Selain itu dalam standar ini juga terdapat persyaratan pengemasan dan persyaratan benih siap tanam, serta persyaratan penanaman benih kelapa sawit,” terang Daryono.
Di akhir paparannya, Daryono menekankan bahwa dengan penggunaan SNI 8211:2023 untuk benih sawit, akan menghasilkan bibit kelapa sawit berkualitas yang dapat digunakan untuk program intensifikasi.
Ini Dasar Ilmiah Periset BRIN Terkait Penggunaan Limbah Sawit untuk Diagnosa Penyakit Paru
“Untuk mencapai hasil yang maksimal, program intensifikasi kelapa sawit nasional harus menggunakan SNI 8211:2023 untuk benih kelapa sawit,” ucap Daryono.
Namun demikian, kata dia, intensifikasi ini juga harus disertai dengan program sertifikasi yang diwajibkan oleh Pemerintah.
Khususnya, kata dia, berdasarkan Perpres nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Ia pun lanjut menjelaskan bahwa intensifikasi kelapa sawit nasional dengan standar SNI 8211:2023 dapat mengatasi permasalahan pembangunan ekonomi nasional.
Terutama, ujarnya, yang diarahkan pada pengentasan kemiskinan, mengatasi pengangguran, peningkatan pendapatan, stabilisasi perekonomian, dan pemerataan Pembangunan.(T5)