InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Aktivitas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di pasar minyak nabati global dijadikan salah satu dari beberapa penyebab naiknya harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 16-30 November 2023.
Yang mengungkapkan alasan tersebut adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso.
Ia menyampaikan hal itu dalam sebuah keterangan resmi di laman resmi Kemendag seperti yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (17/11/2023).
Kata Budi Santoso, aktivitas pembelian Tiongkok terhadap banyak jenis minyak nabati, termasuk CPO, di pasar global turut memengaruhi keputusan Kementerian Perdagangan dalam menaikan harga referensi CPO.
Bersumber pada Bursa CPO, Pemerintah Menaikkan Harga Referensi CPO Periode 16-30 November 2023
“Perlu diketahui kalau Tiongkok merupakan negara konsumen terbesar untuk produk CPO dan priduk-produk turunannya,” ucap Budi Santoso.
Di samping itu, ungkap Budi, peningkatan HR CPO juga dipengaruhi sejumlah faktor lainnya, antara lain yaitu terdapat proyeksi penurunan produksi kelapa sawit di Indonesia, baik produksi tandan buah segar (TBS) maupun CPO.
Sebagai infornasi, apa yang disampaikan Budi Santoso tersebut juga telah diungkapkan para pakar dan pelaku industri kelapa sawit, nasional dan global.
Saat itu berlangsung acara Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2023 yang berlangsung mulai 1-3 November di Westin Resort dan Hotel, Nusa Dua, Denpasar, Provinsi Bali.
Jadi Titik Sentral Harga Sawit, Indonesia Diminta Kaji Ulang Rencana Penerapan B40
Para pakar dan pelaku melihat bahwa ada beverapa kemungkinan penyebab terjadinya penurunan produksi TBS dan CPO, seperti musim kemarau yang disebabkan oleh El Nino.
Serta belum semua terjadi panen TBS di kebun sawit hasil peremajaan, baik melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dijalankan Pemerintah terhadap kebun milik petani maupun peremajaan sawit secara swadaya oleh pihak perusahaan.
Dalam berita sebelumnya diterangkan kalau HR CPO untuk periode 16-30 November 2023 adalah sebesar USD 750,54 per metrik ton (MT).
Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak USD 1,61 atau 0,22 persen dari HR CPO periode 1-15 November 2023 yang ditetapkan sebesar USD 748,93 per MT.
Kemudian ditetapkan juga besaran bea keluar (BK) CPO berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo.Nomor 71 Tahun 2023.
PMK itu menegaskan kalau besaran BK CPO periode 16—30 November 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD18 per MT.
Ini Alasan di Balik Menguatnya Harga Referensi CPO Periode 1-15 November 2023
Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/ PMK .05/2022, besaran PE CPO periode 16—30 November 2023 yaitu sebesar USD 75 per MT.
Keputusan ini bisa dilihat di PMK tersebut yang berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C.. Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1—15 November 2023.(T5)