InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (KOMS) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memerhatikan dan mendiskusikan keputuasan para hakim beberapa waktu yang lalu terkait kasus perusahaan sawit PT Duta Palma Group.
Diskusi antara KOMS dan pihak Kejagung, seperti dikutip InfoSAWIT SUMATERA dari laman Solusi TV News, Sabtu (11/11/2023), dilakukan di Ruang Pers Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu.
Dalam diskusi itu, pihak Kejaksaan Agung diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana, Kepala Bidang (Kabid) Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr Martha Parulina Berliana SH MH.
Lalu, Kabid Hubungan Antar Lembaga Stanley Yos Bukara SH, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan SH S.Sos MH, Kasubid Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto SH MH.
KOMS Pertanyakan Tidak Lanjut Kasus Korupsi Fasilitas Persetujuan Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Kasubid Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong SH MH, Kasubid Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar SH, beserta jajaran dari Puspenkum.
Sementara itu KOMS yang dipimpin oleh Andi Muttaqien tersebut terdiri dari sembilan organisasi yakni Satya Bumi, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace Indonesia.
Kemudian ada Traction Energy Asia, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Trend Asia, AURIGA Nusantara, dan terakhir adalah Indonesia for Global Justice.
Sebagai informasi, Kejagung telah menuntut PT Duta Palma Group yang dinilai telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sampai puluhan triliun rupiah.
Sidang Bos Duta Palmex Tertunda Beberapa Kali, Awal Pebruari Masa Tahanan Berakhir
Tetapi dalam perkembangan kasus tersebut, pihak perusahaan sawit ternyata divonis oleh pengadilan hanya membayar uang pengganti sebesar Rp 2 triliun.
Dari diskusi kedua pihak terungkap kalau vonis terhadap PT Duta Palma tak bisa lagi digugat dengan mekanisme judicial review atau peninjauan kembali (JR/PK) yang telah dicabut kewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekadar mengingatkan, dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA dikatakan bahwa para hakim MK pada pertengahan bulan Maret 2023 telah mengambil keputusan terkait kewenangan pihak Kejagung dalam pengajuan JR atau PK dalam proses hukum.
Disebutkan bahwa penambahan kewenangan jaksa untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam pasal 30C huruf h dan penjelasan pasal 30C huruf h Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) bertentangan dengan UUD 1945.
Petani Sawit dari Berbagai Negara Terancam Hilang dari Rantai Pasok
Demikian diputuskan Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Kepada para aktivis yang tergabung dalam KOMS, Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah, termasuk dalam kasus PT Duta Palma Group.
Ketut Sumedana bilang hal ini membuat negara yang mewakili masyarakat yang menjadi korban terdampak tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan terkait PT Duta Palma Group tersebut.
Ampun Bang Jago, Harga TBS Swadaya di Pesisisr Selatan Lebih Rendah Rp 400 dari Kabupaten Lain
Pihak KOMS menyatakan kasus tersebut terhadap menarik untuk dikaji sehingga mereka yang mewakili korban terdampak kerusakan lingkungan dapat mengajukan upaya hukum PK.(T5)