Menguat, Ini Harga Referensi CPO Periode 1-15 November 2023

oleh -1842 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk setengah bulan ke depan, atau mulai 1-15 November 2023, menaikan harga referensi (HR) komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Budi Santoso, dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Rabu (1/11/2023) malam.

Budi Santoso mengatakan, penetapan harga referensi tersebut untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor CPO, juga untuk periode yang sama, yakni 1-15 November 2023.

Turun, Harga Referensi CPO Periode 16-31 Oktober 2023, Nilai PE dan BK Akhirnya Berubah

Perlu diketahui bahwa BK CPO dilaksanalan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara PE CPO merupakan sebuah tarif layanan yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Lembaga ini merupakan sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kata Budi Santoso, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1831 tahun 2023 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPBDPKS (PE CPO) Periode 1—15 November 2023.

Tiga Negara Ini Jadi Alasan Penyebab Turunnya Harga Referensi CPO Periode 16-31 Oktober 2023

Selain itu, kata dia, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized palm olein/RBDPO) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0 per metrik ton (MT).

Hal ini, ucap Budi, sesuai dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1832 Tahun 2023 tentang Daftar Merek RBDPO dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Berikut ini HR CPO, beserta BK dan PE CPO Periode 1-15 November 2023

Harga Referensi : USD 748,93 per MT (sebelumnya USD 740,67 per MT, naik
USD 8,26 per MT atau 1,11 persen)

Bea Keluar : USD 18 per MT (sama seperti periode 16-31 Oktober 2023)

Pungutan Ekspor : USD 75 per MT (sama seperti periode 16-31 Oktober 2023)

Sekjen GAPKI: Tak Perlu Bela Membabi-buta, Sampaikan Beragam Manfaat dan Kebaikan Sawit

Budi Santoso mengatakan, BK CPO periode 1–15 November 2023 ditetapkan drngan merujuk pada kolom angka 3 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo Nomor 71 Tahun 2023.

Sementara itu, PE CPO periode 1—16 November 2023 merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022.

(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com