InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dinilai memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan terlaksananya berbagai peraturan yang dikeluarkan Pemerintah.
Hal itu dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Heru Tri Widarto,, dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Rabu (25/10/2023)
Karena itu pihaknya menggelar Pelatihan PUP yang diinisiasi oleh Ditjenbun Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) di wilayah Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sejak tanggal 23 sampai 28 Oktober 2023.
Karena Dana Terbatas, Hanya Perkebunan Rakyat yang Ditalangi APBN
Ia mengatakan bahwa rangkaian kegiatan pelatihan dilakukan agar sumber daya manusia (SDM) perkebunan yang ada saat ini bisa memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan masa depan.
Menurut Heru, pelatihan PUP ini juga sudah sesuai dengan Permentan 36 tentang persyaratan penilai usaha perkebunan.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menyatakan bahwa aspek pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,” kata dia .
Ditjenbun dan PT RPN Sepakat Melakukan Introduksi Serangga Penyerbuk Kelapa Sawit
Ia bilang, salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan yaitu melalui penilaian usaha perkebunan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Bagi Heru, ketentuan penilaian usaha perkebunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan atau pelaku usaha lainya yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan.
Karena itu, kata Heru, pelaksanaan penilaian harus dilakukan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
“Jadi penilaian usaha perkebunan tidak hanya mencakup perkebunan yang sudah operasional dalam pengertian memiliki gak guna usaha (HGU),” kata Heru.
Melainkan juga, kata dia, mencakup kebun yang masih dalam tahap pembangunan.
Dengan demikian, Heru bilang seluruh usaha perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ada di Indonesia dapat dimonitor perkembangannya.
Ini Cara Mengecek Apakah Lahan Calon Peserta PSR Masuk HGU atau Tidak
Heru menambahkan, tujuan penilaian ini sejatinya untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan seperti aspek teknis dan manajemen usaha kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Secara teknis, penilaian usaha perkebunan dilakukan selama 1 tahun sekali agar perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan dapat berjalan optimal.
“Seperti kita ketahui Permentan Nomor 11/permentan/OT.140/3/2015 tentang sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO,” ujarnya.
Dapat Dana dari Pemda, KUD Peraih Sertifikat ISPO-RSPO Ini Bangun Embung dan Sumur
Kata dia, hal ini juga menjadi jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar.
“Dengan sistem ISPO, diharapkan seluruh perusahaan perkebunan dapat mengajukan sertifikasi ISPO kelapa sawit dengan kelas kebun I, II dan III,” katanya.
Sedangkan untuk memenuhi salah satu prinsip dalam ISPO, Heru mengatakan setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki sejumlah perizinan.
Baru 34 Sertifikat ISPO yang Dikeluarkan untuk Perkebunan Sawit Rakyat
Seperti Izin Usaha Perkebunan yaitu IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk usaha budidaya), IUP-P, Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan dan IUP (untuk integrasi budidaya dan pengolahan).
“Dengan persyaratan dan ketentuan itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Untuk itu peran penilai usaha perkebunan sangat diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, pelaksanaan pelatihan ini dihadiri 13 provinsi dan 51 peserta, pelatihan ini mengupas materi penilaian yang lebih diperluas dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan.
Dalam Pelaksanaan Program PSR 2023, Ditjenbun Sediakan Kesatria bagi Petani Sawit
“Pelatihan ini sekaligus juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk peningkatan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang,” jelasnya.(T5)