Dinilai Langgar Banyak Peraturan, Perusahaan Sawit di Jambi Akhirnya Disegel

oleh -1437 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, SENGETI – Salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, PT Prosympac Agro Lestari, disegel oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Dan ternyata, dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun oleh InfoSAWIT SUMATERA, Minggu (22/10/2023), penyegelan itu sendiri merupakan yang kedua kali dilakukan.

Penyegelan pertama telah dilakukan pada tanggal 22 Pebruari 2023 di lima titik di PT PAL.. Namun kemudian diketahui kalau segel tersebut dibuka paksa oleh pihak perusahaan.

Akibatnya, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi, Evi Syahrul, sikap PT PAL itu mereka adukan ke Polda Jambi.

Sepuntung Rokok Bikin Kebun Sawit di Dekat Kantor Bupati Muarojambi Terbakar

Dan kemudian, kata dia, pada hari Jumat (20/10/2023), pihak Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan penyegelan kembali ke perusahaan tersebut.

Pihak Pemkab Muarojambi sendiri tamak sangat serius dalam proses penyegelan terhadap PT PAL yang terletak di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, tersebut.

Terbukti, kata Evi, Pihak Pemkab Muaro Jambi mengutus sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab untuk menghadiri rapat di Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu 18 Oktober 2023 yang lalu.

Rapat itu digelar untuk memastikan penegakan hukum yang dilakukan terhadap PT PAL atau PT Mayang Mengurai Jambi( PT MMJ) yang merupakan pelaksana tugas operasional pabrik PT PAL.

Bertahun-tahun Berjuang, Akhirnya Ini Solusi Atasi Konflik Kemitraan Sawit PT DAS dan Warga Merlung Jambi

Adapun OPD di jajaran Pemkab Muarojambi yang ikut dalam rapat tersebut adalah DLH, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Lalu Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Pertanyaannya, kenapa PT PAL disegel sampai dua kali? Peraturan apa yang telah dilanggar perusahaan tersebut?

Evi Syahrul menjawab bahwa PT melanggar banyak peraturan yang berlaku, seperti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 511 ayat 3.

Sertifikasi RSPO Dinilai Penting untuk Menjamin Kesejahteraan Planet dan Manusia

Pihak perusahaan, kata Evi, juga dinilai tidak melaksanakan sanksi administratif pemerintah berdasarkan surat keputusan kepala DLH Kabupaten Muarojambi Nomor: 11/Kep.Dis/DLH/ 2022.

Selain itu, ujarnya, PT PAL juga melanggar undang-undang perkebunan karena tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala.

Selain itu, kata dia, PT PAL juga melanggar di bidang ketenagakerjaan yang tidak adanya laporan ke Disnakertrans Kabupaten Muarojambi.

Kawasan Amerika Latin Termaju dalam Urusan Sawit Berkelanjutan

“PT PAL juga tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaan serta tidak adanya bukti surat perjanjian kerja sama dengan para pekerjanya,” pungkasnya. (T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com