InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk bulan Oktober 2023 ini juga memiliki dasar dan perhitungan yang runut.
Hal itu diketahui InfoSAWIT SUMATERA dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sahid Junaidi, kemarin.
Sahid mengatakan bahwa dasar dari penetapan HIP BBN biodiesel adalah pelaksanaan ketentuan Diktum Ketiga Keputusan Menteri ESDM yang dikeluarkan tahun 2021 dan telah diubah dengan Kepmen ESDM nomor 21.K/HK.02/DJE/2023.
Harga BBN Biodiesel Bulan Oktober 2023 Sebesar Rp 10.670, Ditambah Ongkos Angkut
Adapun cara perhitungan penetapan HIP BBN biodiesel untuk bulan Oktober 2023 ini, kata Sahid, adalah rata-rata harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari hasil tender di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBNl.
Terutama, kata Sahid, mulai periode tanggal 25 Agustus hingga 24 September 2023, yang diputuskan jumlahnya adalah sebesar Rp 10.952 per kilogram (Kg).
Jumlah di atas, kata Sahid, ditambah USD 85 per ton, lalu dikali 870 kilogram (Kg) per meter kubik (m3) yang merupakan faktor satuan dari kilogram ke liter (L).
Harga Biodiesel Naik Rp 67 Per Liter untuk Periode September 2023
Kemudian perlu diketahui bahwa biaya sebesar USD 85 per ton merupakan biaya konversi CPO menjadi biodiesel seperti yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM di atas.
Maka dengan demikian diperoleh besaran HIP BBN biodiesel untuk bulan Oktober 2023 adalah sebesar Rp 10.670 plus ongkos angkut.
Nah, Sahid mengatakan biaya USD 85 itu bila dikonversikan dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia (BI) periode 25 Agustus sampai 24 September 2023 adalah sebesar Rp 15.317 per USD.
Ini Dasar Perhitungan HIP BBN Biodiesel untuk Bulan September 2023
Kemudian, terakhir, ongkos angkut mengacu pada besaran maksimal ongkos angkut BBN biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak (BBM).
Dan hal ini ditetapkan dalam sebuah Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai HIP BBN biodiesel yang dicampurkan ke dalam BBM.(T5)