InfoSAWIT SUMATERA, TANA PASER – Sebanyak 1.200 surat tanda daftar budidaya (STDB) diserahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disnunnak), Djoko Bawono, kepada para petani sawit setempat.
Proses penyerahan STDB tersebut, seperti keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Kamis (19/10/2023), diserahkan di Ruang Rapat Disbunnak Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan (Kabidbun) Disbunnak Paser,, Siti Fatimah SPt MP, Tim STD-B Disbunak Paser, serta para ketua atau pengurus lembaga pekebun.
Keren, Disbun di Provinsi Ini Bimbing Tiga Kabupaten Kelola Area dengan Nilai Konservasi Tinggi
Rata-rata para petani yang menerima STDB adalah para peserta program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan mereka tergabung ke dalam 14 koperasi dan gabungan kelompok tani (gapoktan).
Dari kegiatan tersebut diketahui kalau sejauh ini pihak Disbunnak Paser sudah menyerahkan 4.469 STDB. Tak heran kalau Disbunnak Paser mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kaltim Isran Noor beberapa waktu yang lalu.
Penghargaan itu diberikan Gubernur karena menilai Disbunnak Paser memiliki komitmen penerbitan STDB dan mampu melakukan akselerasi Program PSR.
Sok Benci Sawit, Ternyata Saat RI Stop Ekspor, Uni Eropa Kalang Kabut
Penghargaan tersebut diberikan saat diselenggarakannya rapat koordinasi teknis (Rakorteknis) perkebunan Kalimantan Timur di Kota Samarinda.
Dalam arahnnya, Kadisbunak Paser menyampaikan harapannnya agar STDB yang sudah diserahkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Termasuk, kata dia, untuk proses sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan keperluan lainnya yang terkait dalam peningkatan pembangunan kebun sawit di Kabupaten Paser.
Segini Target Luas Kebun Sawit yang Ikut Program PSR di Provinsi Ini
Ia berharap di masa depan semakin banyak STDB yang diterbitkan dan dapat dirasakan manfaatnya.
Di samping itu juga diharapkan ada peran lembaga kebun untuk mempercepat proses penerbitan STDB terkait pendataan kebun utamanya.
“Tujuannya adalah agar kebun sawit yang diusahakan petani clear and clean. Artinya sesuai peruntukan lahan untuk budidaya perkebunan,” tegas Kepala Disnunnak, Djoko Bawono.(T5)