InfoSAWIT SUMATERA, SIAK – Program peremajaan sawit rakyat (PSR) adalah sebuah keniscayaan bagi para petani yang tanaman sawitnya sudah berusia di atas 20 tahun ke atas.
Namun sering kali petani peserta program PSR yang tergabung dalam kelompok tani (poktan), gabungan poktan (gapoktan), atau pun koperasi, menghadapi kendala soal lahan kebun sawit mereka.
Salah satu problem lahan itu adalah petani tidak tahu apakah kebun sawit mereka masuk atau bersinggungan dengan kawasan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan.
Sudah Tak Menjabat, Dua Mantan Bupati di Aceh Malah Terjerat Kasus Korupsi Program PSR
Untuk mengatasi persoalan ini, ada solusi yang diberikan oleh Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir SSiT MH.
Solusi itu, kata Tarbarita, bisa diakses pada yang dimiliki oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Layanan yang dimaksud adalah layanan pemberian keterangan tidak berada di lahan HGU dalam Program PSR,” ungkap Tarbarita dalam keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (14/10/2023).
Ini Kenangan Syamsuar Terkait Program PSR Saat Jadi Bupati Siak
Hal tersebut diungkapkan Tarbarita saat hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi program PSR Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak di Queen Star Waterpark Siak beberapa waktu yang lalu.
Dalam layanan PSR di ATR BPN, kata Tarbarita, petani sawit yang tergabung dalam sebuah kelembagaan atau organisasi petani seperti poktan atau gapoktan atau koperasi, wajib memiliki koordinat polygon.
“Nah, koordinat polygon itu dimuat dalam format shapefile (.shp) terhadap masing-masing lahan perkebunan,” kata Tarbarita.
Ini Pesan Ketua Apkasindo Netap Ginting Terkait Program PSR di Subulussalam
Setelah hal itu dilakukan kelembagaan pekebun atau petani, Kakan Pertanahan Siak ini mempersilahkan para petani menyampaikannya ke Kantor Pertanahan terdekat.
Kemudian, sambung Tarbarita, proses pengecekan status letak atau posisi calon lahan perkebunan PSR dengan area kawasan HGU dapat dilakukan dengan memasukan shapefile tersebut pada laman https://bhumi.atrbpn.go.id/.(T5)