InfoSAWIT SUMATERA, BANDA ACEH – Usai tak lagi menduduki posisi nomor 1, dua mantan Bupati Aceh Barat malah harus berurusan dengan perkara hukum, khususnya yang terkait dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kedua mantan Bupati Aceh Barat tersebut, seperti dikutip InfoSAWIT SUMATERA dari laman ajnn.net, Rabu (11/10/2023), adalah Ramli MS dan Tito Alaidinsyah.
Ramli MS adalah Bupati Aceh Barat untuk periode 2007-2012 dan 2017-2022, sementara Tito Alaidinsyah adalah Bupati Aceh Barat periode 2012-2017.
Audit BPKP Mengungkap Modus Korupsi Program PSR di Daerah Ini
Kedua orang itu tidak sendirian. Turut terkait juga dalam dugaan korupsi Program PSR di Aceh Barat tersebut adalah Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Aceh Barat berinisial DA.
Baik Ramli MS maupun T Alaidinsyah telah menjalani pemeriksaan yang intensif oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Iya betul ada diperiksa hari ini, Ramli, dan T Alaidinsyah terkait kasus PSR Aceh Barat,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Dugaan Korupsi Dana BPDPKS, Petinggi Wilmar, APROBI, Hingga Kementerian ESDM Jalani Pemeriksaan
Ali Rasab menegaskan, kerugian negara dalam kasus ini hampir Rp 30 miliar. Kata dia, jumlah itu kemungkinan bertambah karena proses pemeriksaan terus berjalan.
Sebelumnya, kata Ali Rasab Lubis, Kadisbun Aceh Barat berinisial DA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Program PSR.
Diketahui bahwa sumber anggaran pada Program PSR itu berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
3.000 Ha Milik Petani di Kotamadya Subulussalam Sudah Jalani Program PSR
Ia menjelaskan, sebelumnya, tepatnya pada tanggal 20 Juni 2023, Kejati Aceh telah menahan sejumlah tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program PSR di Kabupaten Aceh Barat.(T5)