InfoSAWIT SUMATERA, BANDA ACEH – PT Kallista Alam (KA), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, membayar ganti rugi materiil ke Pemerintah sebesar Rp 57.151.709.500 terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut diketahui dari keterangan resmi pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (6/10/2023).
Disebutkan bahwa jumlah yang dibayarkan PT KA itu adalah pembayaran awal sebeanyak 50 persen dari denda yang telah dikenakan oleh pihak pengadilan dengan total sebesar Rp 114.303.419.000.
Semua denda tersebut paling lambat harus dibayar secara lunas oleh PT KA selambat – lambatnya tanggal 18 November 2023.
Gantikan Herman Deru, Pj Gubernur Sumsel Dapat PR Atasi Karhutlabun
Di samping membayar ganti rugi lingkungan, PT KA menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektar (Ha).
Perlu diketahui, semua proses pembayaran ganti rugi lingkungan tersebut untuk menindaklanjuti keputusan hukum dalam tiga tingkatan.
Tingkat yang pertama adalah keputusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO. Lalu keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA.
Dan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dampak dari Kabut Asap Karena Karhutlabun dan El Nino, Disdik dan Dinkes Kota Palembang Lakukan Ini
Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di PN Meulaboh, yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran atau aanmaing, pelaksanaan penilaian aset atau appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) dan koordinasi intensif dengan Ketua PN Meulaboh maupun Ketua PN Suka Makmue.
Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1.000 ha, tidak berhenti.
Langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan hingga PT KA menyatakan komitmennya untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 114.303.419.000 paling lambat tanggal 18 November 2023.
Terkait Karhutla, Perusahaan Ini Dampingi Petani Agar Dapat Dana BPDPKS
Kemudian dalam proses langkah pemulihan lingkungan, akan dimulai oleh PT KA dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023.
Serta PT KA harus membayar uang paksa atau dwangson setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan.
Proses perhitungan pembayaran dwangson didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua PN Meulaboh maupun PN Suka Makmue.
Atas pembayaran ganti rugi materiil ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak.
Dua Provinsi di Pulau Sumatera Bebas Hotspot, Sumsel Terparah. Waspadai Karhutla di Perkebunan Sawit
“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakam hukum pidana, termasuk gugatan perdata,” kata Rasio.
Tujuannya, kata dia, agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara.
Pihaknya akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata.
Pihaknya berterinakasih atas pembayaran ganti rugi lingkungan karhutla oleh PT KA sebesar 50 persen.
Musim Mas Sediakan Dana Rp 25 Juta untuk Desa untuk Pencegahan Karhutla, Ini Syaratnya!
“Kami menyampaikan terimakasih. Kami meminta agar PT KA segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023,” tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.(T5)