InfoSAWIT SUMATERA, PANYABUNGAN – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditengarai menunjukkan sikap cuek dan abai terkait proses pendataan karyawan masing-masing.
Proses pendataan itu sendiri, seperti dikutip InfoSAWIT SUMATERA dari laman Mandailing Online, Selasa (3/10/2023), dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madina.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Madina, Erman Gafar Nasution, menyebutkan proses pendataan itu dilakukan dengan cara pemanggilan kepada pihak perusahaan sawit terkait.
Di Madina, DBH Sawit Dipakai Buat Bangun Jalan di Dua Kecamatan
Ia bilang, proses pemanggilan untuk pendataan karyawan memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain itu, ia iuga bilang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina juga memiliki produk hukum yang terkait dengan hal itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Tenaga Kerja Daerah yang wajib didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Madina.
Proses pendataan mereka lakukan guna mengetahui seberapa besar korelasi antara investasi perkebunan sawit dengan penyerapan tenaga kerja lokal asal Madina, baik secara langsung maupun tidak.
Masyarakat Singkuang I Sepakati Dua Hal dengan Pemkab dan DPRD Madina
Kemudian, kata dia, pendataan sangat penting dilakukan sebagai data laporan dan upaya Dinas Tenaga Kerja mendorong agar perusahaan sawit mau mendaftarkan karyawan masing-masing.
“Baik karyawan tetap maupun karyawan lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian nantinya hak-hak karyawan terakomodir,” kata Erman Gafar.
Pendataan ini juga, kata Erman Gafar, sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan sejumlah perusahaan sawit kemungkinan melakukan monopoli tenaga kerja tanpa melalui proses outsourcing.
Dan Presiden Jokowi Pun Dikirimkan Kabar Soal Nasib Petani Sawit Desa Singkuang I Madina
Ia mengakui ada lima perusahaan sawit yang memberikan data karyawan masing-masing sesuai undangan pendataan yang dilakukan pada tanggal 26 September 2023 yang lalu.
”Hanya lima perusahaan sawit saja yang datang klarifikasi dan memberi data, itu pun tidak lengkap. Padahal dalam surat undangan 26 September 2023 lewat, Dinas Tenaga Kerja Madina hanya meminta data karyawan,” tegas Erman Gafar.(T5)