InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang berlaku bagi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, termasuk perusahaan yang bergerak di usaha perkebunan kelapa sawit dan produk turunannya.
Dari media sosial X (dulu disebut Twitter) yang dipantau InfoSAWIT SUMATERA, Senin (2/10/2023), Perpres tersebut menjadi perbincangan hangat para warga dunia maya.
Perpres terbaru tersebut adalah bernomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, yang dibuat dengan bersandarkan pada sejumlah undang-undang (UU).
Seperri UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerhaan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6/2021 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Perpres 57/2023 itu mewajibkan semua perusahaan sawit dan perusahaan lainnya, sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2, melaporkan soal lowongan kerja ke menteri yang terkait melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Ayat 4 di pasal 4 tersebut menegaskan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja tidak dipungut biaya.
Erick Thohir Sebut Sinar Mas Jadi Salah Satu Sponsor Timnas Indonesia
Kemudian di pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kewajiban pelaporan lowongan kerja tersebut mencakup identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, serta masa berlaki lowongan pekerjaan.
Di samping itu, perusahaan sawit dan lainnya wajib menjelaskan informasi lowongan jabatan yang dibutuhkan yakni meliputi usia pekerja yang dibutuhkan, jenis kelamin, serta pendidikan.
Kemudian, wajib melaporkan keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan, juga pengalaman kerja, berapa upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Mampu Jadi Problem Solving Bagi Industri Sawit
Pelaporan lowomgan pekerjaan oleh perusahaan sawit dan perusahaan lainnya itu akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja.
Kalau kemudian lowongan pekerjaan tersebut sudah terisi, maka perusahaan sawit dan lainnya yang disebut pemberi kerja wajib melaporkan ke menteri terkait melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Perpres itu mengatakan, tata cara pelaporan kowongan pekerjaan akan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh menteri terkait, yakni Menteri Ketenagakerjaan.
Terkait Pekerja Anak, Lebih 400 Perusahaan Sawit Nyatakan Komitmen Tertulis
Loh, bagaimana kalau lowongan pekerjaan tersebut ternyata berasal dari perusahaan sawit atau perusahaan lainnya dari luar negeri, misalnya Malaysia?
Pasal 8 di Perpres 57/2023 itu menyebutkan lowongan pekerjaan dari luar megeri wajib dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan sawit atau perusahaan lainnya membandel, maka akan dikenakan sanski administratif sebagaimana diatur dalam Bab VI pasal 17 ayat 1-2.
Pemberian sanksi administratif tersebut boleh dilakukan oleh kepala daerah (KDh), baik walikota, bupati, maupun gubernur, yang secara detail akan diatur dalam Permenaker.(T5)