InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kemari
Dari keterangan resmi pihak Kejaksaan Agung yang dilihat InfoSAWIT SUMATERA, Rabu (27/9/2023) pagi, disebutkan kalau pemerikaaan intensif itu dilakukan terhadap empat orang, kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, mengatakan bahwa keempat orang itu diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kata dia, mereka diperikaa sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS dari tahun 2015 hingga 2022.
Keempat saksi yang diperiksa adalah
NP yang menjabat sebagai Sekretariat Tim Evaluasi Pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN) Tahun 2015.
Tim ini tercatat ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru dan Terbarukan Konverai Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ekonom Ini Tuding Pemerintah Lebih Suka CPO untuk Biodiesel Ketimbang Pangan
Kemudian yang diperiksa berikutnya adalah RDM, Bendahara Asosiasi Produsen Biodiesel (APROBI).
Lalu menyusul dua pejabat dari Wilnar Group yakni CADT yang merupakan seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial Biodiesel di tiga perusahaan milik Wilmar Group.
Yakni di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi.
Bioaspal Menjadi Solusi bagi Industri Biodiesel untuk Atasi Limbah B3 Glycerine Pitch
Orang kedua berikutnya dari Wilmar Group yang diperiksa adalah berinisial TSU dan punya jabatan yang mentereng.
TSU, oleh Kapuspenkum, disebut memiliki jabatan sebagai Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Biobiesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Multi Nabati Sulawesi.
Kasus ini, kata Ketut Sumedana, menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Dana BPDPKS ke Biodiesel Capai Rp 155,57 Triliun, untuk Program PSR Segini Jumlahnya
“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan,” kata Ketut mengutip pernyataan pihak Tin Penyidik.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas hukum dan berharap agar proses ini dapat berjalan dengan adil demi tercapainya keadilan hukum.
“Kasus ini akan terus diawasi oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana. (T5)