Perusahaan Sawit yang Melanggar Ketentuan Bakal Dipidanakan Kalau …

oleh -6787 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA disebutkan hal itu ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (Ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (26/9/2023).


Ratas itu digelar dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan membahas sejumlah persoalan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas tersebut.

WALHI Nilai Pemerintah Tunduk pada Korporasi Sawit, Minta Luhut Lakukan Ini

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air.

“Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan,” ujar mantan Menteri Pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.

“Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya di bulan November 2023 nanti ketentuannya akan dipidanakan,” ucap Mahfud.

Kata dia, penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya.

Dukung Kinerja Satgas Sawit, Luhut Panjaitan Minta BRIN Lakukan Ini

Mahfud juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan.

Bahkan, kata dia, pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.

“Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua,” ujarnya.

“Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya,” kata Mahfud lagi menambahkan.

Laksanakan Perintah Luhut Panjaitan, Ini yang Bakal Dilakukan Anggota Satgas Sawit

Mahfud menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit.

Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.

“Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah, pajaknya berapa? Kemudian dendanya berapa?” ucap Mahfud.

Ini Perintah Pertama Luhut Panjaitan Selaku Ketua Pengarah Satgas Sawit

“Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena kan Rp 42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya,” tegas Mahfud MD. (T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com