InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), termasuk produk turunannya seperti minyak goreng, ternyata terus bergulir.
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (16/9/2023) sore, disebutkan bahwa pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa enam orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut pada hari Kamis (14/9/2023).
Enam saksi itu diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Dan, wow, yang tak kalah menarik adalah enam orang saksi yang telah diperiksa itu berasal dari latar belakang yang berbeda satu sama lain.
Ada saksi yang menjabat sebagai direktur perusahan minyak sawit, manager perusahaan minyak goreng, hingga pejabat dan pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam penjelasan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Ketut Sumedana, menyebutkan keenam saksi itu berinisial FS, AH, N, LAN, FOH, dan SR.
“Untuk keenam saksi yang telah diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” kata Sumedana.
Keenam saksi tersebut, kata Kapus Penkum, adalah FS yang merupakan Retail Funding and Services Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Waduh, Kasus Minyak Goreng Berbuntut Panjang. Seorang Menteri Jokowi Diperiksa Kejaksaan Agung
Lalu saksi berinisial atas nama AH yang merupakan Direktur Utama PT Wira Inno Mas, saksi berinisial atas nama N yang merupakan Manager Penjualan Minyak (curah) PT Megasurya Mas.
Saksi berinisial atas nama LAN yang merupakan Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas, saksi berinisial atas nama FOH yang merupakan pegawai pemerintah non-ASN di Kemendag.
“Dan yang terakhir adalah saksi berinisial atas nama SR yang merupakan Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Perdagangan periode Tahun 2019-2022.,” ujar Tim Penyidik. Kamis (14/9/2023)
Dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk penyidikan yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit selama kurun waktu Januari sampai April 2022.
Pernyataan Kejaksaan Agung: Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Sumedana memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti.
“Juga untuk melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.(T5)