InfoSAWIT SUMATERA, SEKAYU – Ribut-ribut antara plasma dan inti di industri perkebunan kelapa sawit nasional, baik soal bagi hasil maupun soal lahan plasma, kembali terjadi.
Kali ini cerita soal keributan antara plasma dan inti tersebut datang dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Kamis (7/9/2023), keributan itu bahkan harus ditengahi atau dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.
Adapun pihak yang saling berselisih pendapat tersebut adalah PT Inti Agro Makmur (IAM) dengan masyarakat dari tiga desa, yakni dari Kecamatan Lais, serta dari Desa Bailangu dan Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu.
Jalan ke Desa Macang Sakti Disorot, Ini Perintah Pemkab Muba ke Perusahaan Sawit
Yang dimediasi oleh Pemkab Muba adalah terkait tuntutan dari Forum Komunitas Danau Cala Kecamatan Lais dan tuntutan Masyarakat Desa Bailangu dan Bailangu Timur Kecamatan Sekayu.
Tuntutan yang diajukan adalah terhadap Koperasi Mutiara serta permasalahan lahan kebun sawit plasma seluas 1.700 hektar (Ha) di lokasi PT IAM.
Proses mediasi tersebut berlangsung di ruang rapat Serasan Sekate, Gedung Pemkab Muba, Selasa (5/9/2023), dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Muba, H Yudi Herzandi SH MH.
Saat itu Yudi didampingi oleh Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Akhmad ToyIbir SSTP MM, Kadiskop dan UMKM H Irwan Sazili SSos MSi.
Desa Muara Medak di Kecamatan Bayung Lencir Mendadak Disebut Pj Bupati Muba. Ada Apa Ya?
Lalu, Camat Sekayu Edi Haryanto SH MSi, Sekretaris Camat (Sekcam) Lais Yuandri SSTP, perwakilan Polres Muba, perangkat Desa Bailangu, masyarakat dan pengurus dari KUD Bujang Ranggoon serta Koperasi Mutiara.
Dalam kesempatan itu, Saipul selaku perwakilan masyarakat Desa Dana Cala mendesak pihak PT IAM agar tranparan terkait pembagian hasil plasma sawit yang dikelola oleh KUD Bujang Ranggoon.
Dengan demikian, kata Saipul, permasalahan yang dihadapi tersebut segera terselesaikan dengan baik dan cepat.
Pihaknya berterimakasih ke Pemkab Muba yang mau memediasi mereka dengan pihak PT IAM, serta berharap ada solusi yang secepatnya.
Limbah Sawit Bikin Kakak Beradik Pelajar SMP Sekayu Muba Ini Berpotensi Berangkat ke Korsel
“Kami berharap permasalahan seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari,” kata Saipul.
Senada, Totok Waliun selaku perwakilan masyarakat Desa Bailangu meminta pihak PT IAM agar bersikap transparan terkait pengelolaan kebun sawit plasma seluas 1.700 Ha dan harus segera diselesaikan.
Selain itu, ia juga meminta Pemkab Muba untuk melakukan pengukuran ulang terhadap batas wilayah desa, terutama antara Desa Lumpatan 1, Desa Lumpatan 2 terhadap Desa Bailangu.
Tujuannya, kata Totok Waliun, agar kelak bisa dibuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara jelas izin luas perusahaan sawit PT IAM.
Menanggapi hal tersebut, Yudi Herzandi menegaskan kepada masyarakat Desa Bailangu bahwa dalam waktu dekat Pemkab Muba akan segera meninjau ke lapangan.
Khususnya yang terkait dengan kebun sawit milik plasma seluas 1.700 Ha dengan tujuan untuk menyesuaikan data yang ada tersebut.
“Artinya dana beku ini sudah ada, dan tinggal menunggu pencariannya saja,” terangnya.
Sedangkan untuk permasalahan masyarakat Danau Cala, ia bilang pihak Pemkab Muba meminta warga untuk segera dilakukan rapat akhir tahun (RAT).
Cegah Karhutla di Perkebunan, Ini Perintah Tegas Pj Bupati Muba
Ia juga meminta Diskop UKM Muba agar memberikan bimbingan supaya masyarakat lebih paham dalam mengelola koperasi.
Kepada PT IAM, Yudi Herzandi bersikap tegas agar pihak perusahaan saeit tersebut segera memberikan laporan yang jelas kepada masyarakat.
“Segera lakukan rapat lanjutan Minggu depan, Pemkab siap fasilitas rapat antara PT IAM dengan masyarakat Danau Cala ini,” kata Yudi Herzandi.
Terakhir ia bersyukur konflik yang selama ini terjadi antara PT IAM dengan masyarakat sudah ditemukan solusinya.
Melalui Perkebunan Sawit, Akhirnya Warga Bisa Selamatkan Pj Bupati Muba dan Rombongan
Pihaknya berharap permasalahan yang muncul bisa segera diselesaikan. “Tolong apa yang telah disepakati dapat dikawal dan harus dipatuhi secara bersama-sama,” ucap Yudi Herzandi.
Sementara Purwanto dari perwakilan PT IAM dalam sambutannya sekilas memaparkan terkait izin lokasi, perhitungan laporan keuangan, SK plasma koperasi, dan realisasi distribusi hasil plasma.
“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan pihak Prmkab Muba. Sebetulnya semua yang diminta sudah ada,” kata Purwanto.
Pihaknya juga siap untuk melakukan rapat lanjutan untuk menjelaskan secara detail kepada masyarakat dari tiga desa tersebut.
“Karena sesungguhnya kami juga berharap persoalan dengan masyarakat ini bisa segera terselesaikan,” tegas Purwanto dari PT IAM.(T5)